Artikelnews.com, Parepare — Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan, pelayanan kesehatan di Parepare harus tetap jalan, tidak ada alasan masyarakat tidak terlayani jaminan kesehatan.
Penegasan Tasming Hamid menanggapi penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) secara nasional, termasuk di Parepare.
“Di pusat banyak BPJS dinonaktifkan, tapi di Parepare tidak ada alasan masyarakat tidak dapatkan layanan kesehatan. Parepare sudah dapat penghargaan UHC kategori Madya berkat dukungan dari DPRD dan semua stakeholder, jadi tidak boleh ada warga Parepare yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Tasming dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden dan Gubernur dirangkai Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027 di Ruang Pola Kantor Wali Kota, belum lama ini.
Tasming mengemukakan, Pemkot Parepare sudah mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat yang sakit namun menunggak iuran BPJS Kesehatan-nya bisa langsung dialihkan dari peserta Mandiri ke PBI, dan bisa dilayani di rumah sakit swasta. Karena layanan sudah mencakup luas, Tasming mengingatkan “PR” bagi rumah sakit pemerintah untuk berbenah supaya lebih tingkatkan kualitas pelayanan
Dan karena kemudahan pelayanan ini, Tasming meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare melakukan langkah promotif mengedukasi masyarakat bijak dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan. Jangan hanya karena sakit ringan sedikit sedikit masuk RS.
Pemkot Parepare sebelumnya telah menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Madya. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Parepare dalam memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage.
“Penghargaan UHC Award ini bukan semata-mata simbol prestasi, tetapi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Kami memastikan tidak ada warga Parepare yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan,” ungkap Tasming Hamid.
Tasming menegaskan, sejak awal kepemimpinannya, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas utama. Pemkot Parepare, kata dia, terus mendorong optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk bagi masyarakat kurang mampu.
Masalah Penonaktifan PBI-JKN Diselesaikan 3 Bulan
Di tingkat pusat, DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk menyelesaikan masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN tersebut dalam tiga bulan.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat bersama sejumlah menteri membahas isu penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS PBI di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Di tempat sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk mereka dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti cuci darah.
“Saya rasa dalam rapat tadi Pak Menkes sudah sangat jelas juga. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Selama tiga bulan ke depan ini akan dijamin,” kata Gus Ipul.
Penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan.
Proses pemutakhiran dilakukan melalui usulan rutin pemerintah daerah, kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasinya. Tahun lalu, lebih dari 13 juta peserta sempat dinonaktifkan, dengan sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi.
“Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan, namun tetap tersedia mekanisme reaktivasi dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat,” ungkap Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan untuk peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, layanan tidak boleh terhenti, dan pembiayaannya tetap ditanggung pemerintah selama masa transisi.
“Untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” ingatnya.
Gus Ipul juga menekankan alokasi PBI JKN tidak berubah, tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan subsidi kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara pemerintah daerah memberikan dukungan melalui APBD, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).





Tinggalkan Balasan