Artikelnews.com, Parepare — Warga di Perumahan Lompoe Mas 2, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, terancam banjir akibat dugaan pengrusakan lingkungan atas penimbunan anak sungai di sekitar lokasi tersebut.
Warga setempat Kasmin mengaku khawatir terjadi banjir yang merendam permukiman warga jika turun hujan, apabila eks aktivitas penimbunan itu tidak segera ditangani baik.
Masyarakat setempat sudah mengadukan ke Posbankum Kelurahan Galung Maloang pada 3 Maret 2026. Kemudian Lurah Galung Maloang, bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT dan RW sudah turun meninjau ke lokasi. Namun hingga kini keputusan untuk pembenahan eks penimbunan tersebut masih menggantung.
“Warga setempat Ibu Lia dan Ibu Riki terpaksa berinisiatif menggunakan dana pribadi untuk menyewa jasa pengerukan agar air anak sungai bisa mengalir, namun itu sifatnya hanya darurat sementara. Tetap dibutuhkan bangunan tanggul atau drainase permanen untuk mencegah banjir. Karena genangan air di lokasi ini bisa setinggi 160 cm. Itu sangat mengancam dan meresahkan warga,” ungkap Kasmin yang ditemui di lokasi, Jumat (13/3/2026).
Kasmin mengungkapkan, kondisi ini juga sudah dilaporkan ke Dinas PUPR Parepare. Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR sudah turun meninjau ke lokasi sehingga diharapkan ada langkah tindak lanjut secepatnya.
“Sebenarnya sudah difasilitasi oleh Pak Lurah, jadi keputusannya masyarakat secara mandiri dan swadaya membenahi timbunan itu, tapi kenapa semua dibebankan ke masyarakat. Sementara yang menimbun adalah pengembang, dan pengembang meski sudah mewakafkan tanahnya tetap harus punya tanggung jawab,” beber Kasmin.
Kasmin menekankan pembangunan drainase pada proyek perumahan merupakan tanggung jawab
pengembang (developer). Hal itu sesuai dengan kewajiban pengembang untuk
menyediakan infrastruktur dasar yakni fasilitas umum yang layak, termasuk sistem pembuangan air sebelum menyerahkannya kepada pemerintah daerah atau penghuni.
Dan ini telah disiapkan oleh developer namun ternyata dilakukan penimbunan.
Di lokasi penimbunan tersebut, dari hasil penelusuran ditemukan fakta bahwa aliran air anak sungai telah berfungsi secara alami. Namun setelah tanah ditimbun tanpa izin tetangga setempat untuk digunakan sebagai lahan pembangunan, anak sungai di lokasi itu justru ikut tertimbun. Padahal semestinya sebelum menimbun telah dibuatkan anak sungai sebagai satu satunya aliran buangan air hujan dan lainnya agar tidak berdampak ke masyarakat.
Sementara pengembang berharap masyarakat sendiri secara mandiri dan swadaya yang membangun drainase. Pengembang hanya menyiapkan tanah sebagai pengganti aliran anak sungai terdahulu. Pengembang justru memiliki bangunan yang tidak sedikit di bagian atas yang juga merupakan buangan air dari perumahannya.
Pengembang bersangkutan berencana membuka lahan baru dengan jalan
menimbun anak sungai tersebut. Namun karena aktivitas tersebut berdampak jika terjadi hujan maka dipastikan akan menyebabkan banjir di lokasi dimaksud.
Dilihat dari topografis lokasi tersebut merupakan saluran air yang sejak ratusan tahun lalu sebagai saluran pembuangan air satu satunya ketika hujan. Lokasi tersebut
merupakan cekukan (mangkok) di mana terdapat dua penampungan air. Pertama dijadikan area persawahan dan cekukan. Kedua sebagai anak sungai menuju ke wilayah Tegal.
Tanah tersebut adalah milik Hj Marauleng yang dibeli oleh pengembang atas nama Ullah dan kini telah ditimbun. Adapun kini menggunakan aliran anak sungai tersebut sejak dahulu menjadi aliran anak
sungai yang terbentuk alami dari lahan pertanian.
Aliran anak sungai tersebut juga digunakan oleh beberapa perumahan di antaranya Perumahan Galma (pemilik yang menutup aliran air), Perumahan Rezki Mandiri, Perumahan Lompoe Mas, dan Komplek Mutiara Salemba.
“Kami berharap masalah ini ada solusi terbaik dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak merasakan dampak banjir yang besar. Agar masyarakat bisa tinggal dengan aman, nyaman, dan kondusif,” harap Kasmin.





Tinggalkan Balasan