Artikelnews.com, Parepare — Tujuh pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemerintah Kota Parepare yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kota Parepare Yulianto, SH mengatakan, penjatuhan sanksi hukuman disiplin (Hukdis) tersebut bukan berasal dari Inspektorat.
Inspektorat mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebatas merekomendasikan kepada BKPSDMD Parepare agar berkoordinasi dengan atasan langsung ASN yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN itu, Inspektorat tidak dalam kapasitas menjatuhkan hukuman disiplin. Akan tetapi dalam LHP Inspektorat hanya merekomendasikan kepada BKPSDMD agar berkoordinasi dengan atasan langsung ASN yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasilnya diserahkan kepada Wali Kota selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk penjatuhan sanksi Hukdis,” ungkap Yulianto.
Yulianto menegaskan hal ini sekaligus meluruskan informasi bahwa tujuh pejabat yang dijatuhi Hukdis tersebut berdasarkan LHP Inspektorat.
Tujuh pejabat yang dijatuhi Hukdis, empat di antaranya nonjob atau tidak mendapatkan jabatan, dan tiga lainnya didemosi atau penurunan jabatan (mutasi bersifat hukuman).
Empat pejabat nonjob itu adalah Kepala Disnaker Parepare Basuki Busrah; Sekretaris Dinas Kominfo Harianto; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang Awaluddin.
Sementara tiga pejabat didemosi adalah Kepala Dinas Kominfo M Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur K menjadi Kabag Perekonomian dan SDA Setdako.
Serta Kabid Ketatausahaan Humas dan Hukum RS dr Hasri Ainun Habibie yang sebelumnya menjabat Kabid Perbendaharaan BKD Kurniawan yang mendapatkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Lebih lanjut Yulianto menyampaikan bahwa rekomendasi LHP Inspektorat kepada BKPSDM untuk berkoordinasi dengan atasan langsung PNS dimaksud serta ke Wali Kota Parepare, karena pelanggaran administrasi dan keuangan yang dilakukannya, tanpa merinci jenis pelanggaran tersebut.
Hal ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil.





Tinggalkan Balasan