Artikelnews.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kecelakaan dan kematian bagi pekerja rentan warga Parepare.

Rencananya pada April 2026 ini, sudah dilakukan penandatanganan kerja sama (PKS) antara Pemkot Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan program tersebut.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Parepare Tasming Hamid menerima audiens Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu beserta jajaran di Lounge TSM, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Jumat (17/4/2026).

Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare La Ode Arwah Rahman, dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker M Anwar Amir turut mendampingi Wali Kota dalam audiens tersebut.

La Ode menjelaskan, program jaminan kecelakaan dan kematian pekerja rentan warga Parepare ini menjadi salah satu program unggulan dan atensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi para pekerja rentan.

“Karena itu Pemerintah Kota melalui Disnaker siap bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengimplementasikan program dimaksud,” kata La Ode.

Kabid HI dan Jamsostek Disnaker Anwar Amir menambahkan, saat ini Disnaker masih melakukan rekonsiliasi data jumlah calon peserta dengan dasar DTSEN dan data kemiskinan ekstrem sebelum dilakukan PKS.

“Tahun lalu ada 1.000-an lebih pekerja rentan di Parepare yang tercover. Tahun ini kemungkinan bertambah dari hasil rekonsiliasi data. Jika data sudah valid baru kita lakukan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Anwar.

Anwar mengungkapkan, Pemkot Parepare melalui Disnaker menyiapkan anggaran sekitar Rp240 juta lebih untuk mengcover para pekerja rentan dalam program perlindungan ini, dengan indeks Rp16.800 per orang per bulan.