Artikelnews, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Ia pun menyatakan akan mengungkap nama-nama yang terlibat dalam korupsi program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keinginan menjadi JC dikemukakan Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti.
Menurut Krisna Murti, kliennya mengantongi daftar 26 nama yang diduga terkait dengan penentuan titik lokasi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sedang diusut Kejagung.
“Ada sekitar 26 nama yang ditulisnya baik itu dari kalangan eksekutif maupun legislatif dan memiliki nama besar yang dianggapnya sebagai pihak yang melakukan tekanan berkaitan dengan titik-titik SPPG agar diatensi yang artinya, mereka yang nantinya akan menguasai SPPG tersebut,” ungkap Krisna Murti, dilansir dari Berita Satu, Sabtu (6/6/2026).
Krisna membantah tuduhan yang menyebut kliennya melakukan praktik jual beli titik mitra SPPG sebagaimana disangkakan dalam perkara tersebut.
“Masa dibilang itu semua Sony yang jual. Artinya, gini setelah titik itu dikasih terus kemudian dialihkan ke siapa, transaksinya berapa jangan kemudian dianggap Pak Sony yang jual, padahal dia tahu saja tidak, tetapi malah sekarang dia yang dikorbankan, makanya Pak Sony bilang siap jadi JC untuk membongkar semua ini,” lanjutnya.
Menurut Krisna, selain adanya tekanan terkait penentuan titik mitra SPPG, kliennya juga mengaku kerap menerima arahan untuk mengatensi sejumlah nama yang diajukan kepadanya.
Krisna mengemukakan, 26 nama penentu titik dapur MBG yang dikantongi Sonny baru sebagian dari yang terlibat. Belum termasuk nama-nama yang disodorkan oleh kepala BGN Dadan Hindayana.
“Belum lagi nama-nama yang disodorkan Pak Kaban yang datang ke ruangannya minta Pak Sony mengatensi titipan atas nama ini atau itu, karena dia mana punya kuasa menolak hal-hal seperti itu. Makanya kami optimistis permintaan JC ini akan dikabulkan makanya beliau minta dilindungi oleh LPSK,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026.




