Artikelnews, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras, didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD yaitu, St Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya, dan Abdul Halim.
Agenda resmi penyerahan LHP tersebut dilakukan bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima kabupaten di wilayah Sulbar.
Dihadiri langsung oleh Sekda Sulbar, Junda Maulana, perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, serta pejabat daerah terkait. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengikuti acara secara virtual.
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD TA 2025 milik Pemprov Sulbar dan 5 kabupaten. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menekankan LHP BPK RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.
Gubernur menyoroti tantangan ke depan semakin kompleks. Mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, terbatasnya kapasitas fiskal, perlunya perencanaan dan penganggaran yang presisi, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan aset tertib, hingga efektivitas belanja modal dan bansos.
Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern dan digitalisasi tata kelola keuangan juga menjadi keharusan. Kondisi geopolitik global yang kurang baik menuntut pemerintah daerah bersama DPRD lebih cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan.
Suhardi Duka bersyukur opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali dapat dipertahankan untuk ke-12 kalinya sejak Pemprov Sulbar berdiri. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama eksekutif, legislatif, dan bimbingan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.




