Artikelnews.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa penataan Pojok UMKM yang berada di Jalan Bau Massepe, Parepare, bukanlah upaya menghilangkan ruang usaha UMKM, melainkan bagian dari penataan aset daerah sesuai ketentuan berlaku. Langkah ini sekaligus merupakan upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan menutup Pojok UMKM, dan mengusir pelaku UMKM yang selama ini berjualan di sana adalah keliru. “Tidak seperti itu. Yang sedang dilakukan Pemerintah Kota adalah penataan pemanfaatan aset daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi fokusnya bukan pada orangnya, tetapi pada penataan asetnya,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, La Ode Arwah Rahman, menjawab tentang informasi tersebut, Kamis (11/6/2026).
La Ode menegaskan, bahwa Pemkot melalui Disnaker tetap berkomitmen mendukung pelaku UMKM. “Karena itu sejak awal kami tidak hanya membahas penataan aset, tetapi juga menyiapkan solusi agar kegiatan Inkubator UMKM tetap bisa berjalan, dan para pelaku UMKM tetap memiliki ruang untuk memasarkan produknya,” tegas La Ode.
La Ode menekankan, sebagai langkah penataan dan pembinaan UMKM berkelanjutan, rencananya pelaku UMKM yang berada di Pojok UMKM itu akan direlokasi ke Balai Ainun Habibie. Itu karena Balai Ainun Habibie dinilai sebagai salah satu opsi terbaik yang dimiliki Pemkot saat ini.
“Di lantai dasar Balai Ainun Habibie sudah terdapat etalase produk kerajinan Parepare yang dikelola Dekranasda. Jika Inkubator UMKM ditempatkan di lokasi yang sama, maka keduanya dapat saling mendukung dan memperkuat promosi produk lokal Parepare. Pengunjung yang datang melihat produk kerajinan dapat sekaligus melihat dan membeli produk UMKM. Begitu pula sebaliknya. Jadi konsep yang ingin dibangun adalah pusat promosi produk lokal Parepare yang terintegrasi dalam satu kawasan,” ulas La Ode.
Karena itu, La Ode kembali menegaskan, relokasi ke Balai Ainun bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi juga upaya memperkuat pemasaran dan promosi produk UMKM Parepare.
La Ode pun mengungkapkan, pengelola Pojok UMKM Feri, awalnya sudah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke Balai Ainun Habibie. Bahkan Feri menyampaikan kesiapan untuk membantu melakukan beberapa penyesuaian teknis di lokasi, seperti pembuatan sekat dan akses tambahan agar tempat tersebut lebih representatif untuk kegiatan Inkubator UMKM. Namun dalam perkembangannya terdapat perubahan pandangan sehingga Feri kemudian memilih untuk tetap bertahan di lokasi yang lama.
“Pemerintah Kota tentu menghormati pandangan tersebut. Namun di sisi lain Pemerintah Kota juga memiliki kewajiban untuk menjalankan penataan aset sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap La Ode.
Meski demikian, La Ode meyakinkan bahwa kepedulian dan pembinaan Pemkot terhadap UMKM tetap berlanjut. Tidak berhenti pada urusan penataan aset saja, tetapi berupaya mencarikan alternatif tempat agar kegiatan Inkubator UMKM tetap berjalan.
“Bagi kami yang paling penting bukan bangunannya, tetapi para pelaku usahanya. Tempat bisa berpindah, tetapi pembinaan, pendampingan, dan pengembangan UMKM harus tetap berjalan. Karena itu sejak awal kami berusaha memastikan bahwa setiap langkah penataan aset tetap memperhatikan kepentingan pelaku UMKM,” kata La Ode, meyakinkan.
La Ode juga meyakinkan bahwa PAD tetap menjadi salah satu tujuan yang harus diperhatikan karena aset daerah memang harus dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja, kata dia, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Karena Pemkot pada prinsipnya tetap berupaya menjaga keberlanjutan pembinaan UMKM.
“Karena itu sejak awal yang dicari adalah keseimbangan antara penataan aset daerah dan keberlanjutan kegiatan UMKM. Itulah sebabnya alternatif relokasi disiapkan agar kedua tujuan tersebut bisa berjalan bersama,” tegas La Ode.
La Ode memastikan komitmen Pemkot tetap sama, yaitu aset daerah tertata dengan baik dan UMKM Parepare terus tumbuh, berkembang, dan semakin kuat ke depan. “Yang kami jaga bukan hanya aset daerah, tetapi juga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Karena itu Pemerintah Kota berupaya agar penataan aset dan pembinaan UMKM dapat berjalan beriringan dan saling mendukung,” tambah La Ode.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Aset BKD Kota Parepare, Musdaliah SIP mengatakan, status bangunan Pojok UMKM yakni tanah dan bangunannya adalah aset milik Pemkot Parepare, dengan Sertifikat Hak Pakai nomor 00145 dengan LUas 53 m2
Dia menekankan, penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan untuk mewujudkan tertib administasi,tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah. Sekaligus mengotimalkan fungsi dan manfaat aset guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui penataan aset yang baik Pemerintah Daerah dapat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimilki, mencegah pemanfaatan aset tanpa izin, serta memastikan bahwa setiap aset daerah memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkap Musdaliah.
Ketentuan pemanfaatan aset daerah merujuk ke Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Manfaat penataan aset bagi Pemda dan masyarakat adalah meningkatkan PAD dengan melalui mekanisme pemanfaatan sewa, KSP, BGS/BSG. Itu dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan calon mitra. Kemudian pemanfaatan dan hasilnya masuk ke Kas Daerah. “Jadi aset yang nganggur bisa menjadi produktif. Status aset menjadi jelas yang merupakan milik Pemerintah Kota dan mencegah penguasaan aset secara sepihak oleh pihak lain,” kata Musdaliah.
Kembali dia menekankan, bahwa dengan penataan aset pemerintah daerah memudahkan mengidentifikasi aset yang idle, rusak atau strategis untuk dipakai, disewakan atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, peluang Pojok UMKM sangat besar kontribusinya dalam memasukkan PAD, karena berada di lokasi kawasan strategis sentra perekonomian di pusat kota. Itu antara lain, pendapatan dari sewa tempat usaha, pendapatan dari pemanfaatan ruang promosi dan event karena berada di sentra perekonomian pusat kota, peningkatan aktivitas ekonomi kawasan dengan mendorong pertumbuhan usaha pendukung seperti parkir, kuliner, dan jasa lainnya. Serta memberikan manfaat ekonomi karena merupakan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.




