Artikelnews, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan dihadiri Kadis Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin selaku narasumber utama tokoh masyarakat serta warga dari berbagai wilayah di Kecamatan Panakkukang dan Manggala.
Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Dalam sambutannya, Hj Umiyati menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar seluruh program yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Politisi cantik PPP ini mengatakan, keberadaan PSU seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya merupakan kebutuhan dasar yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Melalui kegiatan pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sarana dan utilitas umum, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Umiyati.
Menurutnya, banyak persoalan di lingkungan permukiman yang masih membutuhkan penanganan, mulai dari drainase yang kurang optimal, jalan lingkungan yang rusak, hingga kebutuhan fasilitas umum di kawasan perumahan.
Karena itu, ia meminta Disperkim Kota Makassar untuk terus meningkatkan koordinasi dengan masyarakat sehingga berbagai persoalan yang ada dapat segera diinventarisasi dan ditangani secara bertahap.
“Saya berharap Disperkim dapat lebih responsif terhadap berbagai laporan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga, pembangunan akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin selaku narasumber, memaparkan pentingnya pengawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Ia menegaskan, pengawasan PSU merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir pembangunan, tetapi harus dilaksanakan secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga proses serah terima kepada pemerintah daerah.
“Pengawasan PSU wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga serah terima kepada pemerintah daerah harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU meliputi berbagai fasilitas yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, hingga fasilitas umum lainnya yang harus tersedia sesuai standar.
Mahyuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan PSU yang baik dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pengelolaan PSU tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengembang sebagai penyedia fasilitas, pemerintah sebagai pengawas dan penerima aset, serta masyarakat sebagai pengguna manfaat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyuddin menyoroti masih adanya tantangan dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penegakan regulasi yang konsisten dan pemberian sanksi tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Regulasi harus ditegakkan secara konsisten. Jika ada pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan, maka perlu diberikan sanksi agar tercipta kepatuhan dan tertib administrasi,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa aspek dokumentasi teknis maupun legalitas PSU harus dipenuhi secara lengkap sebelum proses serah terima dilakukan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menerima dan mengelola aset yang nantinya akan digunakan masyarakat.
“Dokumentasi teknis dan legalitas PSU harus lengkap. Ini penting untuk memastikan aset yang diserahkan benar-benar memenuhi persyaratan dan dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah,” tandasnya.(*)




