Artikelnews.com, Parepare — Inspektur Daerah Kota Parepare Dr. H. Iwan Asaad, AP., M.Si., CGCAE, CGRE menjadi narasumber dalam In House Training tentang Manajemen Risiko yang diadakan RSUD Andi Makkasau Parepare, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait upaya penerapan manajemen risiko di lingkungan rumah sakit.

Di hadapan para peserta pelatihan, Inspektur Iwan Asaad mengulas tentang Manajemen Risiko, bagaimana mengelola risiko untuk mewujudkan pelayanan aman, bermutu, dan akuntabel di lingkungan RSUD Andi Makkasau.

Iwan memaparkan bagaimana kiat membangun sistem integritas rumah sakit. Penekanan Iwan adalah pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berbasis manajemen risiko sebagai fondasi tata kelola dan integritas layanan rumah sakit.

“Manajemen risiko bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memperbaiki proses agar tujuan organisasi tercapai,” ujar Iwan dalam paparannya.

8 Tahap dan 9 Pilar Pencegahan Korupsi

Dalam pelatihan tersebut, Iwan memaparkan 8 tahap proses manajemen risiko mulai dari penetapan konteks hingga pemantauan dan pelaporan. Rumah sakit diminta memahami perbedaan risiko klinis dan risiko non klinis, serta cara menyusun register risiko dengan rumus Tingkat Risiko = Kemungkinan x Dampak.

Iwan juga mengemukakan, 9 pilar strategi pencegahan korupsi Pemerintah Kota Parepare. Pertama, Penanganan Gratifikasi – Perwali No. 13/2021. Kedua,Whistle Blowing System (WBS) – Perwali No. 14/2021. Ketiga, Penanganan Benturan Kepentingan – Perwali No. 37/2020. Keempat, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-LAPOR! – Perwali No. 51/2022. Kelima, Kepatuhan Pelaporan LHKPN & LHKAN – Perwali No. 20/2017. Keenam, Satgas Sipakainge’ – Sinergi Pengawasan Kolaboratif, Akuntabel, Integratif, dan Efektif. Ketujuh, Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Kedelapan, MCSP KPK – Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention. Kesembilan, Pokja Mappadeceng – Kelompok kerja konsultatif 5 bidang.

Tiga Kanal Pengaduan

Iwan dalam kesempatan itu memperkenalkan inovasi Inspektorat Parepare bertajuk “Tiga Kanal, Satu Tujuan: Birokrasi Bersih” kepada jajaran RSUD Andi Makkasau.

Ketiga kanal tersebut adalah WBS untuk laporan dugaan korupsi, UPG untuk pelaporan gratifikasi, dan SP4N-LAPOR! untuk pengaduan pelayanan publik. Setiap kanal memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung integritas Pemerintah Kota Parepare.

Sebagai BLUD di bawah Perwali Nomor 15 Tahun 2025, RSUD Andi Makkasau turut menjadi bagian dari ekosistem pengendalian dan pelaporan ini untuk mendukung SPIP berbasis manajemen risiko di lingkungan rumah sakit.

Kegiatan ditutup dengan pengisian kuesioner pre-test dan post-test melalui QR Code untuk mengukur pemahaman peserta.

Iwan berharap, dengan budaya sadar risiko “Kenali – Nilai – Kendalikan – Laporkan”, RSUD Andi Makkasau dapat mewujudkan pelayanan rumah sakit yang Aman, Bermutu, dan Akuntabel.