Artikelnews, Palu – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tewas tertembak setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan seorang anggota kepolisian.

Dilansir dari YouTube Tribun Jakarta, Ahad (30/8/2026), peristiwa bermula pada Kamis (27/8/2028) malam sekitar pukul 20.44 Wita, di halaman depan sebuah minimarket di Kota Palu.

Seorang oknum anggota Polda Sulawesi Tengah berinisial Aipda A hendak berbelanja di minimarket tersebut, namun tiba-tiba terlibat adu mulut dengan seorang juru parkir berinisial D.

Perselisihan yang semula hanya berupa cekcok verbal itu dengan cepat memanas hingga berujung pada adu fisik.

Dalam situasi tersebut, korban diduga melakukan pembacokan terhadap Aipda A menggunakan senjata tajam.

Merasa terancam nyawanya setelah mengalami sabetan tersebut, Aipda A kemudian mengambil tindakan untuk membela diri.

Ia terlebih dahulu memberikan peringatan dengan melepaskan dua kali tembakan ke udara.

Namun, korban dilaporkan tetap maju dan mengejar dirinya, sehingga Aipda A akhirnya melepaskan tembakan pelumpuh yang mengenai korban.

Akibat luka tembak yang dideritanya, korban D dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, memberikan keterangan terkait prosedur pembelaan diri yang dilakukan anggotanya.

“Sebelum melakukan apa namanya tembakan ke korban, InsyaAllah itu memberikan peringatan dulu, peringatan dua kali tembakan ke atas,

D tetap maju dan mengejar karena awalnya kan sudah ditebas itu anggota, makanya untuk membela diri memberikan peringatan tembakan ke atas lalu melumpuhkan,” ungkap Ismail seperti dikutip dari Tribun Palu, Ahad (30/8).

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Tengah guna memastikan ada tidaknya kelalaian atau kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api oleh anggota yang bersangkutan di lapangan.

Proses investigasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi keluarga korban maupun bagi institusi kepolisian, sekaligus menjadi evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api oleh aparat di lapangan.