Artikelnews, Makassar – DPRD Kota Makassar menggelar serangkaian Rapat Paripurna selama dua hari berturut-turut pada Jumat (28/8/2026) dan Sabtu (29/8/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar.
Agenda diawali pada Jumat (28/8) dengan pembacaan penjelasan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Makassar, dilanjutkan dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota Makassar mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melanjutkan agenda tersebut, pada Sabtu (29/8), DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Paripurna mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola aset daerah agar lebih akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan Kota Makassar.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi para Wakil Ketua DPRD Makassar, dan dihadiri para anggota DPRD Makassar.
Sedangkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, dan para pejabat Pemkot Makassar hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.




