Artikelnews, Shah Alam – Seorang pria di Kota Shah Alam, Malaysia, ditangkap pihak kepolisian setempat setelah diduga berulang kali menguntit dan mengganggu seorang mahasiswi.

Pria itu bahkan diduga mengambil dan mengendus sepatu korban di depan tempat tinggalnya.

Dilansir dari Tribun Style, Jumat (4/9/2026), yang mengutip AsiaOne, korban yang menggunakan nama pengguna Aynndyh_ di Threads mengaku telah mengalami gangguan dan diikuti oleh pria tersebut sejak April tahun ini, seperti diberitakan The Rakyat Post.

Perempuan berusia 22 tahun itu juga membagikan rekaman kamera keamanan yang memperlihatkan gerak-gerik pria yang diduga sebagai pelaku pada dua waktu berbeda.

Dalam rekaman pertama, yang bertanggal 8 Juli sekitar pukul 13.00, pria tersebut terlihat berada di depan apartemen korban. Ia sempat berhenti dan memperhatikan sepatu yang berada di balik pintu berjeruji besi.

Setelah melihat sekeliling, pria tersebut kemudian mengulurkan tangannya melewati jeruji dan mengambil salah satu sepatu dari dalam area rumah korban.

Ia lalu membawa sepatu tersebut mendekati wajahnya dan tampak mengendusnya sebelum mengembalikannya ke tempat semula.

Rekaman kedua diambil pada 11 Juli sekitar pukul 03.00. Pria yang sama kembali terlihat berada di depan kediaman korban sambil mengamati kondisi sekitar.

Ia kemudian berlutut dan kembali memasukkan tangannya melalui jeruji pintu. Pria itu bahkan tampak meregangkan tubuh dan menekan bahunya ke pintu agar dapat menjangkau lebih jauh ke dalam sebelum rekaman berakhir.

Sementara itu, Asisten Komisaris Departemen Kepolisian Shah Alam, Sarudin Samah, mengatakan, korban telah membuat laporan polisi sekitar pukul 16.00 pada 12 Juli.

Menurut The Star, korban melaporkan bahwa pria tersebut diduga telah mengganggunya di lingkungan universitas maupun di sekitar tempat tinggalnya.

Tersangka, yang juga berusia 20-an tahun dan diketahui berkuliah di universitas yang sama dengan korban, ditangkap sekitar pukul 20.30 pada hari yang sama.

South China Morning Post melaporkan bahwa pria tersebut ditahan selama satu hari untuk membantu penyelidikan. Polisi juga menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan tidak ditemukan adanya narkoba dalam tubuhnya.

Kasus tersebut kini diselidiki berdasarkan Pasal 507A KUHP Malaysia terkait dugaan penguntitan berulang.

Jika terbukti bersalah, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya sesuai ketentuan yang berlaku.