Artikelnews, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda: pertama, penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kedua, penyampaian jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (15/9/2026) malam, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St Suraidah Suhardi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang dalam kesempatan tersebut mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat Arianto, AP, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Kabag Umum dan Keuangan, serta jajaran Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Keputusan Pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penetapan Peraturan Daerah.

Penyerahan keputusan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah setelah melalui rangkaian pembahasan dan penyempurnaan antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda penyampaian jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulawesi Barat.

Dalam jawabannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa berbagai hasil evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah telah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas perhatian, kerja sama, serta komitmen dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Pemerintah berharap dengan dukungan DPRD, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disetujui dan ditetapkan sehingga dapat dilaksanakan serta memberikan manfaat optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Setelah mendengarkan jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan tanggapan balik dari Fraksi-Fraksi DPRD, pada prinsipnya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diterima dan disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD, rapat konsultasi Badan Anggaran bersama komisi-komisi DPRD serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif, efektif, dan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara tepat waktu dan mampu menjadi instrumen dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.