Artikelnews, Jakarta – Tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan dan ilegal akses komunikasi termasuk terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri mengumumkan inisial para tersangka pada Selasa (3/11/2026) malam melalui konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Ketiga tersangka itu yakni, inisial LSP, ASN, dan EH.

LSP diduga mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ASN diduga Kadivkum Polri, dan EH diduga Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komen Pol Asep Safrudin menyebutkan, LSP dan kawan-kawan telah melakukan aksi penyadapan sejak tahun 2025.

“Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Mabes Polri,” kata Komjen Asep saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, yang dilansir dari Republika.

Asep menolak menyebutkan atribusi ketiga tersangka itu dalam kasus ini. Akan tetapi, Asep menerangkan ketiga tersangka itu melakukan kegiatan penyadapan dan ilegal akses melalui peran yang mengacu pada Peraturan Kapolri atau Perkapolri.

“Para tersangka menginstruksikan penyadapan tanpa melalui mengikuti proses resmi,” ujar Komjen Asep.

Perintah ilegal akses dan penyadapan itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026. Adapun target dalam penyadapan itu, kata Komjen Asep termasuk Presiden.

“Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Asep.

Asep menerangkan, proses penyadapan itu terungkap pada Oktober 2026. Dari pengusutan sementara, tim kepolisian memeriksa sebanyak 10 orang saksi, dan tiga ahli.

Beberapa barang bukti juga mendukung penyidikan tersebut dengan menyita 11 handphone, satu unit ipad, dan empat buah flashdisk.

Asep mengungkapkan, sementara ini ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiga tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.