Artikelnews, Tulungagung – Seorang pria lanjut usia (lansia) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos yang terletak di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Lansia tersebut berinisial AH (76), dan ditemukan pada Senin (7/9/2026).

Di lokasi penemuan mayat, polisi menemukan tiga bungkus obat kuat untuk aktivitas seksual, satu di antaranya sudah dikonsumsi.

Menurut keterangan pemilik rumah kos, AH sudah tiga kali menyewa kamar dengan perempuan yang sama.

“Kami mendapat laporan adanya orang meninggal dunia di kamar kos dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga kejadiannya pukul 14.00 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, dilansir dari Tribun Jatim, Rabu (9/9/2026).

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh A, pemilik rumah kos. Saat itu, AH ditemukan sudah tidak bernapas dengan posisi telentang tanpa busana.

Kejadian ini dilaporkan ke kepala dusun setempat lalu diteruskan ke Polsek Kedungwaru.

Dari penjelasan A, korban datang menyewa kamar pada pukul 13.00 WIB. Berselang 15 menit kemudian, datang seorang perempuan muda menyusul ke dalam kamar.

Setelah 30 menit, perempuan muda itu terlihat keluar kamar sendiri, sementara AH tidak kunjung keluar.

“Pemilik kamar kos sewaan ini curiga, karena yang keluar hanya pihak perempuan. Apalagi perempuan itu bergegas pergi,” ungkap Nanang.

A yang curiga lalu memeriksa ke dalam kamar dan mendapati AH sudah meninggal dunia.

Polisi yang melakukan olah TKP menemukan tiga buah obat kuat merek Okura, satu di antaranya sudah diminum korban.

Hasil pemeriksaan fisik, tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh AH.

“Jadi meninggalnya bukan faktor kekerasan. Ada hal lain, diduga serangan jantung karena pengaruh obat kuat,” tegas Nanang.

Jenazah AH dievakuasi ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung untuk identifikasi lebih lanjut serta pemulasaraan.

Sementara pihak keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan meminta tidak dilakukan autopsi jenazah.

“Keluarga membuat surat pernyataan menolak autopsi. Selanjutnya jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tandas Nanang.