Artikelnews, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Supratman menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026).

Ada sebanyak 10,8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 4,1 kilogram yang dimusnahkan dengan total nilai sekitar Rp18 Miliar.

Sebanyak 9 kg narkotika di antaranya merupakan hasil penyelundupan milik jaringan internasional Joker Malaysia.
Sabu tersebut hasil pengungkapan dari lima laporan polisi selama sebulan terakhir dari total 18 tersangka.

Ketua DPRD Makassar mengemukakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan sekadar prosesi hukum, melainkan upaya nyata menyelamatkan masa depan puluhan ribu anak muda Makassar dari kehancuran.

“DPRD Kota Makassar berkomitmen terus mengawal kebijakan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan Makassar menjadi kota yang aman, sehat, dan bersih dari peredaran narkoba,” ujar Ketua DPRD Makassar.

“Mari bersatu, jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya bahaya laten,” ajaknya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengemukakan, pemusnahan barang bukti dapat mencegah peredaran narkotika di masyarakat. Barang bukti tersebut diklaim dapat menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkapan satu bulan, dan kenapa tersangkanya kami hadirkan di sana karena dalam pemusnahan barang bukti itu tersangka harus lihat,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Menurut Arya, total barang bukti 10 kilogram sabu dan sekitar 4,1 kilogram ekstasi memiliki nilai sekitar Rp18 miliar. Jumlah ekstasi yang dimusnahkan mencapai lebih dari 10 ribu butir.

Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan narkotika ke dalam air panas yang mendidih. Setelah larut, barang bukti tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.

“Kita campur pembersih lantai sehingga itu tidak bisa digunakan sama sekali. Ini sudah cair, sudah bercampur pembersih lantai, nanti kita buang di kloset,” tuturnya.