Artikelnews, Dubai – Perempuan pekerja migran asal kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), atas tuduhan keterlibatan pembunuhan sopir majikannya pada tahun 2014.
Sejak tahun 2014 atau selama 12 tahun, perempuan bernama Nenah Arsinah (43) tersebut, mendekam di Penjara Sharjah tanpa kepastian hukum yang jelas, disertai kondisi kesehatan yang terus memburuk usai tiga kali operasi.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Selasa (22/9/2026), Nenah telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Dubai sejak 2011, pulang ke kampung halamannya, Majalengka, pada Agustus 2014. Ia pulang kampung untuk menghadiri pemakaman sang ibu, Icih Kurniasih.
Pihak keluarga, yang merasakan firasat tak enak, sempat menahan Nenah agar tidak kembali ke Dubai.
Namun, dering telepon dari sang majikan berinisial AM mengubah segalanya. Dengan rasa tanggung jawab, Nenah memutuskan kembali bertolak melalui Bandara Soekarno-Hatta pada September 2014. Itulah momen terakhir keluarga menatap wajah Nenah secara langsung.
Hanya satu bulan setelah kembali bekerja, sebuah kabar mengejutkan datang dari seberang lautan.
Nenah menghubungi keluarganya dengan suara bergetar, mengabarkan bahwa sopir majikannya, seorang warga negara India, ditemukan tewas kaku di dalam kamarnya.
“Kakak saya bilang dia sama sekali tidak berani menyentuh tubuh korban. Dia hanya melihat kondisi korban dari pintu kamar sebelum polisi datang,” kenang Dede Kartalim (37), adik kandung Nenah, dengan mata berkaca-kaca.
Awalnya, Nenah meyakinkan keluarga bahwa dirinya hanya berstatus sebagai saksi.
Namun, dalam hitungan hari, status itu berubah drastis. Nenah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pekerja asal Filipina.
Dalam komunikasi yang tersendat dengan keluarga, Nenah mengaku mendapatkan tekanan hebat dari pihak kepolisian setempat untuk mengakui perbuatan yang ia bantah lakukan.
Ada desas-desus tentang perselisihan antara korban dan anak majikan sebelum kejadian, namun semuanya menguap begitu saja tanpa bukti.
Badai benar-benar menghantam keluarga di Majalengka ketika media asing, Khaleej Times, melansir berita pada tahun 2017.
Pengadilan Sharjah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua pekerja rumah tangga tersebut atas tuduhan pembunuhan.
Tahun demi tahun berganti, namun kepastian tak pernah benar-benar datang.
Kasus Nenah sempat memantik perhatian pemerintah Indonesia pada tahun 2021 ketika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengunjungi Majalengka dan berjanji akan mengawal kasus ini.
Namun hingga kini, proses hukum Nenah di Dubai bak berjalan di tempat.
“Proses hukumnya mengambang. Katanya mau sidang, lalu batal. Mau sidang lagi, ditunda lagi. Begitu terus bertahun-tahun tanpa ujung,” tutur Dede dengan nada kecewa.
Ketidakpastian hukum ini kian diperberat dengan kondisi kesehatan Nenah yang terus merosot.
Melalui panggilan video beberapa minggu lalu, keluarga mendapati kenyataan pahit bahwa fisik perempuan paruh baya itu mulai digerogoti penyakit di dalam sel tahanan.
“Kakak sudah tiga kali menjalani operasi karena sakit-sakitan. Kemarin baru saja telepon lagi, katanya habis dioperasi lagi,” ungkap Dede penuh kekhawatiran.
Kini, di tengah rasa cemas yang kian menebal, harapan keluarga bertumpu pada langkah konkret pemerintah.
Mereka tidak menuntut sesuatu yang mustahil, melainkan hanya menginginkan transparansi, pendampingan hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak Nenah sebagai warga negara Indonesia.
Dede dan seluruh keluarga Ranji Wetan kini menggantungkan asa mereka pada kepemimpinan nasional yang baru.
Mereka berharap jeritan hati dari pelosok Majalengka ini bisa terdengar hingga ke Istana Negara.
“Harapan terbesar kami adalah adanya pihak yang benar-benar peduli untuk mengurai benang kusut hukum ini.”
“Kami memohon kepada Kementerian Luar Negeri, dan terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar bersedia membantu mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami hanya ingin Kak Nenah bisa segera pulang dan berkumpul lagi bersama keluarga,” pungkas Dede penuh harap.(*)




