Artikelnews, Mamuju – Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan sudah tidak ada masalah, dan semua telah diselesaikan terkait temuan pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat tahun anggaran 2025.

Hal tersebut ditegaskan langsung Sekwan DPRD Sulbar, Arianto saat dikonfimasi di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).

“Kita sudah selesaikan berdasarkan rekomendasi BPK, dan penyelesaian itu tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah, Nomor: 100.1.2/1037/2026. Itu kami selesaikan dalam tiga tahap,” jelasnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti, juga menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah tuntas.

Lanjut Radi menjelaskan, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan selama 60 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2025 diterima pada 11 Juni 2026.

“Kami telah melakukan proses pengembalian sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari kerja. Dan pada 4 Agustus kami sudah tuntaskan, lebih cepat dari waktu yang ditentukan, kemudian dibukti dengan surat keterangan resmi dari Inspektorat Daerah pada tanggal 12 Agustus 2026 yang menjelaskan telah disetorkan ke Kas Daerah, Alhamdulillah sudah tidak ada masalah lagi,” jelas Radi.

Hal tersebut juga pernah diterangkan oleh Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Pemprov Sulbar, Kisman, bahwa temuan BPK pada Sekretariat DPRD Sulbar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Untuk sekertariat DPRD telah selesai sebelum 60 hari, hasilnya saat inisudah zero,” jelasnya.(Rls)