Artikelnews, Jakarta – Ketua Fraksi PAN MPR RI, Syarifuddin Sudding, menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat eksekutorial sehingga harus dieksekusi.

MA telah mengabulkan kasasi gugatan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Surat Keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan pada Pemilu Presiden 2024 tidak sah.

Menurut Sudding dengan adanya putusan tersebut, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik,” tegas Sudding pada Ahad (8/11/2026), yang dikutip dari jpnn.com.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan, Gibran sebaiknya meletakkan jabatannya secara suka rela demi menghormati peradilan, karena sudah tidak memiliki legitimasi pasca diputus tidak sah oleh MA.

Selain itu, secara moral juga harus dijaga agar masyarakat percaya terhadap hukum di Indonesia.

“Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik,” jelasnta.

Namun, Sudding mengatakan, DPR RI bisa menggunakan hak konstitusionalnya apabila Gibran tidak mau mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Langkah politik tersebut sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” ujar politisi senior asal Sulsel ini.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Putusan kasasi dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius, serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.