Artikelnews.com, Parepare — Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan Seleksi Calon Kepala Sekolah Jalur Non Reguler, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Melalui surat bernomor 400.9.11.1/307/Disdikbud/2026, perihal Perpanjangan Seleksi Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Parepare Dede Harirustaman, 26 Maret 2026, menyebutkan seleksi digelar dalam rangka pemenuhan kebutuhan kepala sekolah serta peningkatan mutu kepemimpinan satuan pendidikan.

Seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah yang mengatur persyaratan administratif,
kualifikasi, serta rekam jejak kinerja dan integritas calon kepala sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, calon peserta diharapkan memenuhi persyaratan umum seleksi calon kepala sekolah, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana, memiliki sertifikat Pendidik,
Pangkat Minimal Penata III/c, dan untuk PPPK memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 8 tahun.

Selain itu, mempunyai pengalaman manajerial di satuan pendidikan, serta tidak sedang dikenai hukuman disiplin. Itu ditandai dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh Plt Kadisdikbud.

Calon peserta juga harus menandatangani Pakta Integritas kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Parepare.

Sementara untuk keperluan seleksi administratif tahap awal, calon peserta seleksi yang saat ini belum/tidak sedang menjabat ataupun pernah/sedang menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan manapun dimohon menyampaikan berkas persyaratan yang ditentukan.

Berkas persyaratan tersebut disampaikan kepada Bidang PMGTKI Disdikbud Parepare paling lambat Kamis (2/4/2026), pukul 16.00 Wita.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi narahubung Handayani SE di nomor WhatsApp (WA) 085242224466.

Plt Kepala Disdikbud Dede Harirustaman mengatakan, seleksi calon kepala sekolah jalur non reguler ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan lingkup Pemkot Parepare.

“Melalui proses ini, diharapkan lahir pemimpin-pemimpin yang profesional, berintegritas, serta mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan sekolah dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Parepare,” kata Dede Harirustaman.

Berkas Persyaratan Bagi Calon Peserta Seleksi yang Belum/Tidak Sedang Menjabat Kepala Sekolah:

  1. Fotokopi Hasil Penilaian Kinerja atau SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling rendah “Baik”.
  2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengalaman Manajerial yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Fotokopi Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir.
  5. Fotokopi Pakta Integritas (format terlampir).
  6. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir.
  7. Biodata Peserta (format terlampir)

Berkas Persyaratan Bagi Calon Peserta Seleksi yang Pernah/Sedang Menjabat Kepala Sekolah:

  1. Foto kopi Hasil Penilaian Kinerja atau SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling rendah “Baik”.
  2. Foto kopi Surat Keputusan (SK) Pengalaman Manajerial yang diterbitkan dalam 4 (Empat) tahun terakhir
  3. Foto kopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah
  4. Biodata Peserta (Format Terlampir)