Artikelnews, Mamuju — Penyaluran bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tahun anggaran 2026 mulai dipersiapkan secara ketat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat melakukan verifikasi proposal hibah parpol guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan akuntabel.

Verifikasi tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol Sulbar, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh Darwis Damir, didampingi Sekretaris Badan, Muh Yusuf Tahir.

Darwis menegaskan, proses verifikasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi kunci untuk menjamin transparansi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

“Seluruh tim diminta berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan,” ujarnya.

Tim verifikasi melibatkan lintas instansi, yakni perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam proses evaluasi, tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 77 dan 78 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengajuan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Banparpol.

Selain itu, proporsi penggunaan anggaran juga menjadi perhatian utama. Sesuai ketentuan, sebesar 60 persen dana dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persen digunakan untuk operasional sekretariat partai.

Kesbangpol Sulbar juga menargetkan seluruh partai politik penerima bantuan mampu memenuhi standar laporan keuangan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, bidang politik diarahkan aktif memberikan pendampingan, baik dalam penyusunan proposal maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui panca daya pembangunan, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Melalui pengelolaan dana Banparpol yang transparan dan tepat sasaran, pemerintah daerah mendorong partai politik tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan publik.

Tak hanya itu, partai politik didorong lebih aktif dalam kegiatan pendidikan politik. Setiap partai disarankan menyelenggarakan minimal empat kali kegiatan pendidikan politik dalam setahun, serta menggelar pelatihan tata kelola keuangan bagi pengurusnya.

Keterlibatan Biro Hukum dan Inspektorat dalam verifikasi ini juga menjadi langkah preventif guna memastikan aspek legalitas dan kriteria teknis terpenuhi, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tahun anggaran 2026.

Dengan proses yang lebih terukur, pemerintah daerah berharap dana Banparpol benar-benar berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat.(Rls)