Artikelnews, Majene – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menyukseskan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, UPTD Pelayanan Pajak Majene terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.

Tim UPTD Pelayanan Pajak Majene melaksanakan penyampaian pengumuman pelaksanaan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di lima kecamatan, yakni Kecamatan Banggae, Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Malunda, Kecamatan Tubo Sendana, dan Kecamatan Tammerodo Sendana, pada Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan agar informasi mengenai program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Melalui koordinasi bersama pemerintah kecamatan, diharapkan seluruh warga mengetahui adanya kesempatan untuk memanfaatkan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan sehingga dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian pengumuman resmi kepada pemerintah kecamatan agar informasi mengenai Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan media informasi yang tersedia.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Majene, Dauliyah mengatakan bahwa pendekatan langsung ke wilayah kecamatan menjadi salah satu strategi efektif untuk meningkatkan jangkauan informasi kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mengetahui adanya program ini sehingga tidak ada yang kehilangan kesempatan memperoleh manfaat pembebasan maupun diskon pajak kendaraan. Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Majene,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan hingga masyarakat.

“Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Provinsi Sulawesi Barat berharap melalui sosialisasi yang masif hingga ke tingkat kecamatan, masyarakat semakin memahami manfaat program ini dan terdorong untuk segera memanfaatkan kebijakan pembebasan dan diskon pajak kendaraan selama masa pelaksanaannya.