Artikelnews, Merauke – Seorang pria di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri yang disabilitas.

Padahal sebelum ketahuan membunuh, pria berinisial MRP tersebut sempat dapat pujian karena ngotot memperjuangkan keadilan untuk sang anak yang tewas.

Hingga belakangan diketahui ternyata MRP sendiri pelaku pembunuhan anaknya, Julia Risky Ramadiana, yang berusia 11 tahun.

Polisi membutuhkan waktu 10 bulan untuk mengungkap kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Rabu (19/8/2026), Polres Merauke menetapkan MRP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini mengejutkan publik. Sebab, selama proses penyelidikan, MRP sempat terlihat menangis dan meminta keadilan atas kematian putrinya. Ternyata itu hanya akting semata.

Sejumlah saksi diperiksa, barang bukti dikumpulkan, pemeriksaan forensik dilakukan, hingga makam korban dibongkar untuk membantu mengungkap penyebab dan kronologi kematiannya.

Dilansir dari Tribunnews, Senin (24/8/2026), Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup. Motifnya diduga karena persoalan internal keluarga.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan,” ujar AKBP Leonardo.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada 27 Oktober 2025. JRR dilaporkan hilang dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIT.

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan sekitar pukul 13.30 WIT dalam kondisi meninggal dunia di area semak-semak yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.