Artikel.news, Mamuju — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi menjadi peraturan daerah.
Perumda Sebuku Energi Malaqbi merupakan BUMD yang menerima Participating Interest (PI) dari pengelola hulu minyak Blok Sebuku.
Proses perubahan Ranperda menjadi Perda ini telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme yang berlaku.
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulbar Hj Amalia Fitri, didampingi seluruh wakil ketua DPRD, yakni St Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya, dan Abdul Halim.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD Sulbar menyampaikan harapan agar pengelolaan Perusda ke depan lebih baik salah satunya jangan sampai berhadapan dengan persoalan hukum.
Munandar Wijaya berharap, pengelolaan dan pengawasan BUMD tersebut bisa lebih baik serta memberikan hasil yang signifikan bagi pendapatan daerah.
“Kami berharap pengawasan dan pengelolaan Perusda ini lebih baik, lebih profesional. Sehingga diharapkan bisa memberi hasil yang signifikan bagi pendapatan daerah,” harapnya.
Selain pengawasan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian DPRD. Pengelola Perusda diminta diseleksi dengan baik agar tata kelola berjalan sesuai harapan.
Munandar menambahkan, DPRD juga meminta agar jajaran direksi Perusda diberi ruang untuk beraudiensi dengan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan
Sementara Sekda Sulbar, Junda Maulana, yang hadir mewakili Gubernur Suhardi Duka, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulbar atas rampungnya pembahasan Ranperda tersebut.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta lebih khususnya kepada panitia kerja DPRD yang telah memberikan perhatian secara serius, sehingga proses pembahasan peraturan daerah ini akhirnya dapat terlaksana dan selesai sesuai harapan kita bersama,” ucap Junda Maulana.





Tinggalkan Balasan