Artikelnews, Makassar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait hotel yang menunggak pajak serta evaluasi aturan perizinan, senin (23/2/2026).
Rapat ini mempertemukan antara temuan langsung di lapangan dengan data laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa pemanggilan para pelaku usaha dilakukan untuk menertibkan administrasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Terkait dengan hotel-hotel yang ada tunggakannya, hari ini kita panggil sesuai regulasi. Tindak lanjut dari sidak kemarin, kami mendapatkan temuan-temuan di lapangan yang kami cocokkan dengan laporan dari Bapenda,” ujarnya.
Ketua Komisi B menegaskan bahwa pihak hotel wajib menyelesaikan kewajibannya, termasuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum diselesaikan sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Dewan juga merekomendasikan pemasangan ‘infus’ (alat perekam transaksi/tapping box) secara ketat untuk memantau transaksi yang ada di hotel.





Tinggalkan Balasan