Artikelnews, Majene — Langkah tegas UPTD Pelayanan Pajak Majene dalam mengejar tunggakan pajak mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah dilakukan penagihan aktif, tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) milik PDAM Tirta Mandar Kabupaten Majene untuk tagihan bulan April 2026 akhirnya dibayarkan lunas sebesar Rp5.306.300.

Di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, UPTD Pelayanan Pajak Majene terus bergerak menertibkan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum optimal.

Kasi Penagihan dan Pembayaran UPTD Pelayanan Pajak Majene, Mely Liana, membenarkan bahwa pembayaran tersebut diterima setelah dilakukan koordinasi dan penagihan langsung kepada pihak terkait, Senin (25/5/2026).

“Penagihan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Potensi pajak daerah harus ditagih dan diselamatkan karena itu menyangkut penerimaan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, langkah penagihan aktif menjadi penting di tengah tekanan target pendapatan daerah Tahun 2026 yang menuntut seluruh jajaran bergerak lebih agresif mengamankan potensi penerimaan.

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur menegaskan bahwa seluruh potensi pajak daerah wajib dioptimalkan dan tidak boleh dibiarkan menunggak tanpa tindak lanjut.

“Tidak boleh ada potensi pendapatan daerah yang dibiarkan mengendap. Semua UPTD harus aktif turun melakukan penagihan karena PAD adalah urat nadi pembangunan daerah,” tegas Abdul Wahab.

Ia menambahkan, penagihan aktif akan terus diperkuat terhadap seluruh wajib pajak guna memastikan target penerimaan daerah Tahun 2026 tetap terjaga.(Rls)