Artikelnews, Mamuju – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, menerima kunjungan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi Barat di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas koordinasi terkait penyelenggaraan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh pejabat fungsional serta staf Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perizinan sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi antara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat dan BPKP RI Perwakilan Sulawesi Barat, diharapkan proses perizinan dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara berpedoman pada Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian perizinan secara jelas, terukur, dan akuntabel guna meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Kepala Bidang Minerba, Ilham, menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPKP merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses perizinan IUP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyambut baik koordinasi ini sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh kewajiban perizinan. Setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga terus mematangkan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai landasan hukum bagi masyarakat dalam mengelola potensi pertambangan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, sebelumnya menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan.
Menurutnya, tata kelola pertambangan yang baik harus mampu menjamin keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan sektor pertambangan di Sulawesi Barat sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam secara profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

“Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan sektor pertambangan yang memberikan manfaat ekonomi, menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” kata Bujaeramy.