Artikelnews, Makassar – Kawasan Perumahan Green River View yang dikembangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali menjadi sorotan.
Perumahan dengan luas sekitar 50 hektare yang terdiri atas 11 klaster itu dinilai belum memenuhi kebutuhan fasilitas umum, khususnya keberadaan rumah ibadah berupa masjid.
Hingga kini, kawasan hunian tersebut disebut belum memiliki lahan maupun bangunan masjid yang dapat dimanfaatkan oleh warga. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni.
Persoalan tersebut mengemuka setelah Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT GMTD.
Sidak dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pengembang terhadap penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Green River View.
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa pengembang tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan dan penjualan rumah.
Menurutnya, penyediaan fasilitas umum merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi demi kenyamanan dan kebutuhan masyarakat.
“Pengembang tidak boleh hanya fokus membangun rumah untuk dijual. Mereka juga memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi hak masyarakat, termasuk rumah ibadah, ruang bermain anak, serta fasilitas pendukung lainnya,” ujar Azwar kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly. Usai mengikuti sidak, ia menilai belum tersedianya masjid di dalam kawasan perumahan menjadi persoalan yang harus segera mendapat perhatian dari pihak pengembang.
Menurut Fasruddin, keberadaan rumah ibadah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat, terlebih di kawasan hunian yang telah berkembang dengan jumlah penghuni yang terus bertambah.
Karena itu, penyediaannya tidak dapat dipandang sebagai pelengkap semata, melainkan bagian dari pelayanan dasar kepada warga.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, turut menyoroti sejumlah temuan selama inspeksi berlangsung.
Ia menyebut, terdapat beberapa kondisi di lapangan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan komitmen maupun kesepakatan awal dalam pengembangan kawasan tersebut.
“Dari hasil sidak, kami melihat ada beberapa hal yang ternyata sudah tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Ini tentu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti,” kata Ray.
Sidak gabungan tersebut melibatkan anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Makassar. Dari Komisi A hadir Andi Pahlevi, Tri Zulkarnain Ahmad, Rahmat Taqwa Qurais, serta dr Udin Shaputra Malik.
Sementara dari Komisi C hadir Azwar Rasmin, Fasruddin Rusly, Ray Suryadi Arsyad, Jupri Pabe, Sangkala Sadikko, dan Muh. Farid Rayendra.
DPRD menegaskan akan terus mengawal pemenuhan kewajiban pengembang agar fasilitas umum dan fasilitas sosial di Green River View dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat.




