Artikelnews, Batanghari – Gegara persoalan rumah tangga, seorang ayah berinisial TH di Kabupaten Batanghari, Jambi, tega menjual anak bayinya sendiri senilai Rp20 juta.
Peristiwa tersebut berawal dari persoalan dalam rumah tangga antara TH dan istrinya, Femi, yang disebut mengalami konflik berkepanjangan. Perselisihan pasangan tersebut diduga juga diwarnai adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam sejumlah kejadian, TH disebut kerap membawa bayi mereka keluar dari rumah ketika terjadi pertengkaran. Puncak kejadian berlangsung pada 7 Juli 2026.
Saat itu, TH kembali meninggalkan rumah bersama bayinya, tetapi kali ini tidak kembali. Waktu terus berlalu tanpa adanya kabar mengenai keberadaan anak tersebut. Kecurigaan Femi kemudian semakin besar sekitar dua minggu setelah kejadian.
Ia mendapati suaminya membeli sebuah telepon seluler dan sepeda motor baru, meski sebelumnya kondisi keuangan keluarga dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan pembelian tersebut.
Femi kemudian berusaha mencari informasi dengan menghubungi suaminya serta melacak keberadaan anaknya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon suaminya tidak lagi dapat dihubungi.
Femi akhirnya memperoleh informasi dari seorang teman bahwa bayinya diduga telah dijual oleh suaminya kepada pihak lain.
Mendapat kabar tersebut, Femi segera membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan seorang perempuan yang diduga membeli bayi tersebut di kawasan Rantau Gedang. Perempuan tersebut diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada suami Femi.
Setelah itu, aparat menangkap ayah kandung bayi G yang diduga terlibat sebagai pihak utama dalam perkara tersebut.
Melalui proses penyelidikan serta pendekatan secara persuasif, bayi berinisial G akhirnya berhasil dipertemukan kembali dengan ibunya di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).
Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Femi terlihat menangis saat kembali menggendong anaknya setelah hampir satu bulan berpisah. Bayi G diduga menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dilansir dari Grid.id, Sabtu (1/8/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut kini telah dialihkan dari Polres Batanghari kepada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap kasus dugaan perdagangan bayi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini dipicu konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta,” kata Krisno, dikutip dari Tribun Sulbar.
Ayah dari bayi berusia 8 bulan yang diduga diperjualbelikan dengan nilai Rp20 juta disebut telah dipulangkan oleh Polda Jambi setelah sebelumnya diamankan pada Rabu (29/7/2026).
Informasi tersebut disampaikan Prayogi selaku kuasa hukum Pemi, ibu dari bayi tersebut. Ia mengatakan, memperoleh kabar bahwa pria berinisial TH yang diduga terlibat dalam kasus itu terlihat kembali berada di desanya usai sempat dibawa ke Polda Jambi.
“Ada warga yang lihat, TH sedang di kampung dan dia lagi beli gorengan. Setelah itu dia pergi ke arah Kota Jambi,” kata Yogi, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menerima informasi tersebut, Yogi mengaku langsung melakukan penelusuran. Ia kemudian menghubungi seorang polisi yang membenarkan bahwa TH sementara dilepas.
“Saya cek lah ke anggota, katanya kemarin itu baru dilakukan gelar pelimpahan, sehingga dilepas dulu,” kata Yogi.
Menurut Yogi, situasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan. Ia mempertanyakan alasan Polda Jambi yang hingga kini belum menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.




