Artikelnews, Kotim – Seorang remaja putri berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dilaporkan tengah hamil dan usia kandungannya sudah mencapai delapan bulan.
Polisi pun kini sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga telah terjadi berbulan-bulan sebelumnya.
Peristiwa itu baru diketahui keluarga setelah kondisi korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan atau 32 minggu.
Temuan itu kemudian mendorong keluarga membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Laporan resmi diterima Polres Kotim pada Kamis (30/7/2026). Sejak saat itu, penyidik mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
Dilansir dari Tribunkalteng.com, Selasa (4/8/2026), dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada November 2025 di salah satu wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terduga pelaku disebut merupakan seorang pria yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban. Pria tersebut juga diketahui pernah tinggal di rumah korban.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga mendalami informasi bahwa korban sempat mengalami tekanan agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Saat ini, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Identitas terduga pelaku belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 30 Juli 2026.
Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Agung Wijaya, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyidik masih bekerja mengumpulkan seluruh bukti sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” ujar AKP Agung Wijaya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban, mengingat korban merupakan anak yang berhak mendapatkan perlindungan selama proses hukumber langsung.




