Artikelnews, Sarolangon – Usai membunuh istrinya berinisial D (29), seorang pria berusia 35 tahun berinisial AR juga tewas diamuk massa.

Peristiwa itu terjadi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Selasa (4/8/2026) malam.

Kapolsek Pauh Iptu H Simangunsong menjelaskan, dari informasi warga, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu anak korban berteriak meminta pertolongan menjelang tengah malam.

“Anak korban (D) berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi lokasi,” kata Iptu H Simangunsong, dilansir dari Tribun Jambi, Jumat (7/8/2026).

Warga kemudian berbondong-bondong datang ke lokasi. Salah seorang saksi di lokasi melihat terduga pelaku (AR) berada di depan pintu.

AR berada di rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa istrinya (D). Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan sejumlah luka serius di dalam rumah.

Melihat kejadian itu, warga mengejar terduga pelaku yang berusaha melarikan diri. Dalam proses pengejaran tersebut, pelaku diduga menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan awal.

Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian didampingi Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu bersama personel Satreskrim, Unit Identifikasi, dan Polsek Pauh kembali melakukan olah TKP lanjutan.

Kegiatan olah TKP ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terdokumentasi secara lengkap sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter dan satu buah pecahan batu bata.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian menegaskan proses penyelidikan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Personel kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mengamankan TKP, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi hingga mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh sesuai alat bukti yang ada,” ungkap AKP Yosua Andrian.

Ia menambahkan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum demi memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.

Selain itu, AKP Yosua Andrian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan setiap penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Yosua Andrian.