Artikelnews, Bandar Seri Begawan – Sultan Kerajaan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, menilai menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah, istri Pangeran Abdul Malik, berperilaku tidak layak sebagai seorang anggota keluarga kerajaan.
Sultan Hassanal Bolkiah pun menutuskan mencabut gelar kehormatan yang disandang menantunya itu.
Keputusan terrsebut diumumkan Kantor Grand Chamberlain Brunei, Bandar Seri Begawan, pada Sabtu (8/8/2026).
Pelaksana Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna bin Pengiran Haji Razali menyampaikan bahwa pencabutan gelar tersebut merupakan titah Sultan.
Gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang sebelumnya melekat pada Raabi’atul Adawiyyah pun dicabut dengan segera.
Dikutip dari Jawapos.com, Ahad (9/8/2026), yang melansir The New Straits Times, keputusan itu berkaitan dengan perilaku Raabi’atul Adawiyyah yang dinilai tidak layak bagi istri seorang anggota keluarga kerajaan.
Laporan tersebut menyebut tindakannya dianggap telah mencoreng nama baik monarki Brunei sekaligus menunjukkan sikap tidak hormat terhadap Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, serta keluarga kerajaan Brunei Darussalam.
Dalam laporan yang dikutip RTB News, alasan resmi yang disampaikan menggunakan istilah “unbecoming of a spouse of a member of the royal family”, yang dapat dimaknai sebagai perilaku yang tidak pantas bagi pasangan anggota keluarga kerajaan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar keputusan pencabutan gelar, tetapi pihak kerajaan tidak menjelaskan tindakan spesifik yang dimaksud.
Tidak Ada Penjelasan Detail soal Tindakan yang Dipersoalkan
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, tidak terdapat keterangan publik mengenai peristiwa atau tindakan tertentu yang menyebabkan Raabi’atul Adawiyyah kehilangan gelarnya.
Kantor Grand Chamberlain juga tidak memberikan rincian mengenai kapan maupun dalam situasi apa tindakan tersebut terjadi.
Hal ini membuat alasan pencabutan gelar tetap terbatas pada penilaian resmi kerajaan bahwa perilaku tersebut tidak pantas dan berdampak terhadap nama baik monarki.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bentuk pelanggaran atau tindakan tertentu di luar keterangan yang telah diumumkan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa gelar kerajaan di Brunei dapat dicabut berdasarkan titah Sultan ketika perilaku seorang anggota keluarga dinilai tidak sesuai dengan kedudukan dan kehormatan kerajaan.
Namun, hingga kini, pihak kerajaan belum mengungkapkan lebih jauh tindakan yang menjadi dasar keputusan tersebut.




