Artikelnews, Denpasar – Alasan terdesak kebutuhan ekonomi, seorang perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Denpasar, Bali, nekat mencuri di rumah majikannya.
Namun tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, berhasil mengamankan Perempuan berinisial SM (29) tersebut.
Dia ditangkap di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, Senin (3/8/2026) lalu, tanpa perlawanan berarti.
“Iya, pelaku sudah diamankan. Pelaku ini pembantu di rumah korban,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, dilansir dari jpnn.com, Ahad (9/8/2026)).
Menurut Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, kasus ini terungkap setelah korban, Nyoman Andika (40), mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto II, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, raib.
Korban saat itu hendak mengambil BPKB kendaraan sekitar pukul 09.00 WITA.
Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 juta.
Barang-barang yang hilang, di antaranya dua kalung emas beserta liontin, satu set perhiasan emas anak, cincin emas dan gelang emas bermata merah.
Korban juga kehilangan ponsel merek Samsung, BPKB sepeda motor Honda Vario dan BPKB Honda Beat atas nama Putu Astrid Primastuti.
Kepada penyidik, pelaku melancarkan aksinya dengan menyusup masuk ke dalam kamar korban saat kondisi rumah sedang kosong.
“Pelaku mencuri barang majikannya beberapa kali sejak Desember 2025,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Motif utama tindakan nekat ini terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku diketahui memiliki banyak hutang dan terpaksa menguras harta benda sang majikan.
“Pelaku menggadaikan perhiasan emas hasil curian ke pegadaian serta menjadikan BPKB kendaraan korban sebagai jaminan pinjaman di lembaga keuangan (finance),” ungkapnya.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ditangkap, petugas turut menyita barang bukti berupa sembilan lembar surat bukti gadai perhiasan.
Saat ini, SM beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.




