Artikelnews, Depok – Dua orang residivis narkoba berinisial JS dan MI kembali ditangkap seusai mengedarkan sabu-sabu seberat lima kilogram yang diperkirakan bernilai Rp5 miliar di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada Senin (10/8/2026).
Mereka mendapatkan sabu dari seorang warga negara asing (WNA) Iran yang dikenalnya saat bersama-sama menjalani hukuman di lapas.
JS dan MI sempat menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan 10 tahun di sejumlah lapas, seperti Lapas Nusakambangan.
Setelah bebas, mereka kembali menjalani bisnis haram tersebut di wilayah Depok.
Dilansir dari jpnn.com, Rabu (19/8/2026), Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, penangkapan terhadap JS dan MI dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta pada 10 Agustus 2026.
Penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua residivis berawal dari informasi akurat di lapangan.
Ia melanjutkan JS yang pertama kali ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kosnya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit. Kemudian pihaknya mengamankan MI yang berada di kamar kosan.
“Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian. Total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp5 miliar,” kata Hanifa.
Hanifa melanjutkan, JS mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus pengiriman sabu dilakukan melalui perantara.
S berkomunikasi ke JS dan meminta MI mengambil barang dari seseorang utusan warga negara Iran tersebut. Penyerahan sabu ditentukan di satu lokasi dengan menggunakan kode tertentu.
Setelah menerima paket, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS. Pihaknya juga mengamankan buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di BNNP Jawa Barat. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil peredaran narkotika.
Sementara itu Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Salah satu tersangka baru sekitar sebulan keluar dari penjara, sementara tersangka lainnya bebas pada tahun sebelumnya.
Keduanya diketahui merupakan warga Depok dan diduga kembali menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Para pelaku adalah residivis. Ada yang baru keluar tahun kemarin, ada yang sudah keluar sekitar sebulan,” kata dia.
Pudjo menegaskan, BNNP Jabar kini memburu S, warga negara Iran yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam jaringan tersebut. Penyidik telah mengantongi identitas dan foto S sehingga diharapkan proses pengejaran dapat segera dilakukan.
BNNP Jabar juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga beroperasi di wilayah Depok dan DKI Jakarta.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada BNN apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.




