Artikelnews, Makassar – Sekretariat DPRD Kota Makassar melalui Bagian Umum menggelar rapat koordinasi bersama seluruh ASN PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Umum, Muhajir didampingi Kepala Tata Usaha, Ichsan, serta dihadiri oleh seluruh PPPK Paruh Waktu lingkup Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Pasal 14 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Langkah ini menjadi komitmen Sekretariat DPRD Kota Makassar dalam menjaga tertib administrasi, profesionalisme, serta evaluasi kinerja guna mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang semakin baik dan profesionalisme kerja.