Artikelnews, Bondowoso – Seorang pria berinisial HP (51) yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga sekolah di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tega mencabuli anak sambungnya yang baru berusia 11 tahun.

Aksi bejat HP terbongkar setelah dipergoki langsung oleh istrinya sendiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korban.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membeberkan bahwa tindak pidana asusila tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Maret 2025 hingga Agustus 2026.

“Kejadian itu didapati oleh istri pelaku, kemudian sang istri melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso,” ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, dilansir dari Tribunjatim.com, Jumat (21/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kepolisian langsung bergerak cepat meringkus HP. Seusai menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam, tersangka resmi ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Aryo.

Atas perbuatannya, oknum penjaga sekolah honorer ini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan atau pencabulan.

Pasal 473 ayat (1), ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya (perkosaan).

Pasal 473 ayat (2) huruf b, mengatur pemberatan pidana (sering kali terkait unsur atau akibat tertentu dalam delik perkosaan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun (atau dapat diperberat jika mengakibatkan akibat fatal seperti kematian hingga sepertiganya).

Pasal 415 huruf b, ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi tindak pidana perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, di antaranya kaos putih lengan panjang bermotif, celana panjang, pakaian dalam, hingga satu buah sarung warna merah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, memastikan saat ini korban dalam kondisi aman di bawah pemantauan intensif timnya.

“Kalau korban sementara ini masih aman dalam pantauan kami. Kalau ke depan masih membutuhkan pendampingan psikolog, kami siap dan tidak akan melepas,” ujar Hafidhatullaily.

Ia menegaskan, pendampingan terhadap korban akan terus bergulir hingga proses persidangan di pengadilan usai.

Selain telah menjalani pemeriksaan visum dan pendampingan konselor, Dinsos P3AKB juga tengah menjadwalkan sesi pendampingan psikolog untuk trauma healing.

Meski saat ini korban masih beraktivitas secara normal, pihak keluarga berencana memindahkan sekolah korban sebagai langkah untuk memutus trauma dari lingkungan sekitar.