Artikelnewss, Pamekasan – Seorang perempuan berinisial DA di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga menusuk anak kandungnya sendiri hingga tewas pada Senin (17/8/2026).

Polisi pun telah mengamankan DA beserta barang bukti. Namun dari hasil pemeriksaan, ditemukan jika DA mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan, pihaknya perlu memastikan kondisi kejiwaan tersangka untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Upaya mendalami kejiwaan seorang ibu yang menusuk anak kandungnya sendiri ini kami lakukan karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa,” kata Yoyok, dilansir dari jpnn.com, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan rekam medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, DA pernah menjalani perawatan kejiwaan pada 2020.

Kondisinya sempat membaik. Namun, gangguan kejiwaan tersebut kembali dialami DA pada 2023.

Saat ini, polisi telah mengamankan DA untuk menjalani proses hukum.

Yoyok mengatakan, kondisi DA saat menjalani pemeriksaan juga terlihat berbeda dibandingkan orang pada umumnya. Tersangka lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong.

Untuk memastikan kondisi tersebut, Polres Pamekasan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan berencana membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.

DA akan menjalani observasi kejiwaan selama sekitar lima hingga 10 hari. Hasil pemeriksaan kejiwaan dan visum dari RSJ Lawang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” kata Yoyok.

Peristiwa yang menewaskan korban berinisial TD (10) tersebut terjadi di rumah DA, Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Saat kejadian, korban dan DA disebut berada berdua di dalam rumah.

TD diduga mengalami luka akibat tusukan menggunakan pisau dapur. Korban mengalami luka robek pada bahu kiri serta luka tusuk di bagian punggung dan pinggul.

Korban sempat dibawa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yoyok mengatakan, penyidik masih menunggu hasil observasi kejiwaan untuk memastikan kondisi DA.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum serta tindak lanjut berupa rehabilitasi.