Artikelnews, Jakarta – Nama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Dia menjadi tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya, yaitu mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Mereka diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, terlebih salah satu tersangka merupakan mantan ajudan Presiden yang kini menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta.
Karier Ahrie Sonta di kepolisian termasuk sangat cemerlang. Karena di usia yang masih relatif muda yakni 45 tahun, dia sudah menyandang pangkat jenderal.
Ahrie menjadi jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (irjen) pada 25 September 2026, saat dilantik menjadi Kepala Divisi Hukum Polri. Hal ini menjadikannya sebagai orang pertama di angkatannya menyandang pangkat tersebut
Ahrie lahir di Bandung, Jawa Barat, 2 April 1981, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Setelah lulus dari Akpol, Ahrie melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009.
Pendidikan kepolisiannya berlanjut melalui Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2016 serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2024.
Sepanjang kariernya, Ahrie pernah bertugas di sejumlah satuan kepolisian, baik di tingkat wilayah maupun Mabes Polri.
Namanya semakin dikenal ketika dipercaya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Agustus 2020. Setelah itu, ia mendapat tugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada Oktober 2024, Ahrie kembali mendapat penugasan di lingkungan Istana Kepresidenan. Ia dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.
Namun, penugasan tersebut tidak berlangsung selamanya. Ahrie kemudian kembali ke lingkungan internal kepolisian.
Pada Oktober 2025, ia bertugas sebagai penyelidik pengamanan internal utama di Divisi Propam Polri.
Setahun kemudian, tepatnya Oktober 2026, Ahrie dipercaya menduduki jabatan Kadivkum Polri dengan pangkat Irjen.




