Artikelnews, Jakarta – Nama advokat muda yang merupakan mantan model, Yuenchi Arwindi, mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola batu bara tersebut, Yuenchi diisukan menjadi tempat penitipan aset milik Febrie Adriansyah.
Menanggapi rumor yang beredar luas di media sosial, Yuenchi Arwindi langsung angkat bicara dan mengeluarkan pernyataan klarifikasi resmi.
Ia membantah keras narasi yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Dengan ini saya menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan atau mengesankan bahwa saya telah menerima dana dalam jumlah fantastis dari Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.” tulis Yuenchi dalam keterangannya yang dikutip dari akun @PartaiSocmed, Jumat (17/7/2026).
Yuenchi yang merupakan mantan finalis Puteri Indonesia Lampung tahun 2023, memaparkan riwayat pekerjaannya untuk meluruskan tuduhan tersebut.
Lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang advokat profesional yang pernah bekerja di Bima Sena Law Firm pada periode Februari hingga September 2025.
Dilansir dari bitvonline.com, Jumat (17/7), dalam pernyataan klarifikasinya, Yuenchi merinci tujuh poin fakta untuk membantah tudingan miring tersebut, yakni sebagai berikut:
- Bahwa pada periode Februari 2025 sampai dengan September 2025, saya bekerja sebagai Advokat pada Bima Sena Law Firm;
- Bahwa selama bekerja di kantor hukum tersebut, saya menjalankan tugas bersama Managing Partner, seorang Senior Lawyer sebagai mentor, serta seorang staf administrasi;
- Bahwa selain menjalankan tugas sebagai Advokat, saya juga diberikan tanggung jawab administratif sebagai General Affairs, yang meliputi penyusunan dokumen hukum (legal drafting) serta pengelolaan petty cash kantor yang digunakan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor;
- Bahwa selama bekerja di Bima Sena Law Firm, saya hanya menangani satu perkara, yaitu perkara yang berkaitan dengan PPKH milik Perusahaan Bakrie;
- Bahwa dana petty cash yang berada dalam pengelolaan saya setiap bulannya hanya berkisar antara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan seluruh penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kantor, bukan merupakan penerimaan pribadi maupun dana yang berasal dari pihak lain;
- Bahwa pada bulan Agustus 2025 telah diterbitkan Surat Panggilan Klarifikasi dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang dikirimkan ke alamat Bima Sena Law Firm. Namun, surat panggilan tersebut tidak saya terima secara langsung pada saat itu sehingga saya tidak mengetahui adanya panggilan dimaksud dan karenanya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut;
- Bahwa sejak tanggal 5 Oktober 2025 sampai dengan saat ini, saya bekerja sebagai Advokat pada Husendro & Partners Law Firm.
Melalui rincian tersebut, Yuenchi menegaskan bahwa uang yang dikelolanya selama ini murni merupakan dana operasional kantor hukum tempatnya bekerja dengan nominal berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, bukan dana gelap dari luar.
Saat ini, Yuenchi yang aktif menangani kasus hukum litigasi maupun nonlitigasi tersebut masih terus melanjutkan profesinya sebagai Senior Associate di Husendro & Partner (HNP) Law Firm Jakarta.(*)




