Artikelnews, Makassar – DPRD Kota Makassar mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan Nasional ke-66 tahun 2026 yang diperingati pada Rabu (22/7/2026) hari ini.
Ucapan selamat ini disampaikan melalui akun media sosial DPRD Kota Makassar.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini mengusung tema “Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan.”
Hari Kejaksaan Nasional atau juga disebut Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli. Peringatan ini dibuat sebagai bentuk perayaan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Juli 1960, Kabinet Kerja II yang dipimpin Presiden Soekarno dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen yang dituangkan kedalam surat Keputusan Presiden RI tanggal 1 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.
RUU ini kemudian disahkan pemerintah Presiden pada tanggal 30 Juni 1961 dan dinamai UU Nomor 15 tahun 1961. UU ini memuat Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan atau Undang-undang Pokok Kejaksaan (UUPK). Surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961 menjadikan tanggal 22 Juli sebagai Hari Kejaksaan Nasional.
Seiring perkembangan zaman, aturan yang ada di Kejaksaan RI berubah. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Lalu memasuki era reformasi, tubuh Kejaksaan RI kembali diubah. Kali ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.




