Artikelnews, Pasangkayu – Anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa, menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan yang merupakan kerja sama Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia itu digelar di Hotel Trisakti, Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan oleh Kepala Seksi Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar, Rofianus Bora.
Dalam sambutannya, Agus Ambo Djiwa menyapa para narasumber dan peserta, di antaranya Rofianus Bora, Wiro Arunglangi dari Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan RI, Verawati dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu dan Lariang, serta seluruh peserta sosialisasi.
Agus menegaskan bahwa sosialisasi SVLK memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata kelola kawasan hutan sesuai peruntukannya, baik hutan lindung, hutan produksi, maupun hutan konversi.
Menurut mantan Bupati Pasangkayu tersebut, hingga kini masih banyak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang belum memahami kawasan hutan mana yang dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

”Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat agar mereka memahami bagaimana mengelola kawasan hutan secara baik tanpa melanggar aturan,” ujarnya.
Ketua DPD PDIP Sulbar ini menambahkan, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh minimnya pemahaman terhadap regulasi kehutanan. Karena itu, edukasi seperti ini dinilai sangat penting agar masyarakat mampu mengelola sumber daya hutan secara bijak di tengah meningkatnya kebutuhan akibat pertambahan jumlah penduduk.
Agus juga menjelaskan bahwa luasnya kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak daerah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat.
”Sebelum Sulawesi Barat terbentuk dan Pasangkayu masih berstatus desa, pemerintah saat itu telah menetapkan banyak kawasan lindung di wilayah ini. Kondisinya tentu berbeda dengan sekarang yang telah berkembang menjadi sebuah kabupaten,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Agus, melalui regulasi Kementerian Kehutanan, masyarakat kini diberikan ruang untuk mengelola kawasan hutan lindung dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, masyarakat diperbolehkan menanam komoditas seperti kakao, kopi, dan berbagai tanaman palawija lainnya di kawasan yang diizinkan. Namun, kawasan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk penanaman tanaman industri karena bertentangan dengan ketentuan pengelolaan hutan lindung.
Melalui sosialisasi ini, Agus berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk hasil hutan yang dikelola secara legal, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)





