Artikelnews.com, Parepare – Upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Parepare kembali mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah IV. Tim yang dipimpin Tri Budi Rochmanto selaku Kasatgas IV.2 bersama jajaran melakukan peninjauan lapangan terhadap pengelolaan perparkiran di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare pada Senin, (27/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian supervisi KPK dalam mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyelenggaraan jasa parkir di kawasan pelabuhan. Kunjungan lapangan ini juga merupakan tindak lanjut koordinasi antara KPK, Pemerintah Kota Parepare, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terkait optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak parkir di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Korsupgah KPK didampingi oleh Andi Irfan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan diterima oleh Burhan Bustan, SE, selaku Koordinator Operasi Senior PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare. Turut hadir mendampingi, Inspektur Daerah Kota Parepare Iwan Asaad, para Inspektur Pembantu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Parepare, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Bidang Aset.

Pada pertemuan tersebut, Tim Korsupgah KPK menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah memiliki hak atas penerimaan PBJT sebesar 10 persen dari penyelenggaraan jasa parkir yang dikelola pada kawasan dimaksud.

Hasil peninjauan lapangan kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu, (29/7/2026), di Kantor Wali Kota Parepare. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Parepare yang terdiri atas Inspektur Daerah, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bidang Pendapatan.

Dari pihak pengelola hadir Burhan Bustan, SE mewakili PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare serta Muh. Ishak Makkarannu selaku Area Manager PT Centrepark Citra Corpora yang dipercaya oleh Pelindo untuk mengelola sistem perparkiran di Kawasan Pelabuhan Nusantara.

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak mencapai kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Parepare berhak memperoleh penerimaan PBJT sebesar 10 persen sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai tindak lanjut, PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare akan didaftarkan sebagai objek pajak daerah mulai 1 Agustus 2026.

Selain itu, dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir, Pemerintah Kota Parepare juga akan diberikan akses untuk melakukan pemantauan melalui dashboard Parkee milik PT Centrepark Citra Corpora selaku pengelola parkir di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Kota Parepare, Munandar Kasim, yang turut mendampingi Inspektur Daerah dalam seluruh rangkaian kegiatan tersebut, menyambut baik hasil yang dicapai.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel.

“Pendampingan yang dilakukan KPK melalui Korsupgah memberikan kepastian terhadap hak daerah atas potensi penerimaan PBJT dari sektor parkir di Kawasan Pelabuhan Nusantara. Kesepakatan ini bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat transparansi melalui akses monitoring yang diberikan kepada Pemerintah Kota Parepare. Dengan demikian, proses pengawasan dan pengendalian dapat berjalan lebih efektif serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Munandar Kasim.

Dia menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Parepare, KPK, PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare, dan PT Centrepark Citra Corpora menjadi contoh kolaborasi yang baik dalam upaya mengamankan potensi penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Parepare optimistis pengelolaan PBJT dari sektor perparkiran dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).