Artikelnews, Lubuklinggau – Oknum ketua pengurus salah satu masjid di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dinonaktifkan sementara setelah isi chat vulgarnya pada ustaz muda melalui WhatsApp tersebar.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Pemkot Lubuklinggau menggelar rapat internal dan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabag Kesra Kota Lubuklinggau, Fahmi Zuhriansyah, membenarkan adanya keputusan penonaktifan sementara terhadap H.
“Hasil rapat bersama internal dan mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk MUI, Kemenag, akhirnya kita putuskan dinonaktifkan sementara,” ujar Fahmi, dilansir dari Sripoku.com, Selasa (25/8/2026).
Menurut Fahmi, keputusan tersebut diambil untuk mencegah persoalan semakin meluas dan menghindari munculnya fitnah di tengah masyarakat.
Pasalnya, isu tersebut telah menyebar luas melalui media sosial dan turut mengaitkan nama masjid yang merupakan salah satu ikon religi Kota Lubuklinggau.
“Karena sudah nyebar ke media sosial (medsos), dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah,” katanya.
Chat WhatsApp yang beredar tersebut berisi pesan bernada pribadi kepada seorang ustadz muda. Isi percakapan itu kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai tidak pantas.
Chat berisi ‘Aroma Parfum Adek Wangi Nian, Boleh Aku **mu, Aku Sayang Sama Adek.’
Meski demikian, Pemkot Lubuklinggau masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya di balik percakapan yang beredar tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak masjid telah membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut nantinya akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Tim investigasi telah kita bentuk, nanti baik yang merasa jadi korban dan oknum yang diviralkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Fahmi.
Fahmi menegaskan, penonaktifan tersebut bersifat sementara hingga proses investigasi dan tabayun selesai dilakukan.
Keputusan tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat. Menurut Fahmi, wali kota telah menyetujui langkah yang diambil.
“Hasil rapat kita sudah kita sampaikan kepada Pak Wali Kota dan Pak Wali Kota sudah menyetujuinya,” ujarnya.
Pemkot Lubuklinggau selanjutnya masih menunggu hasil investigasi internal sebelum menentukan langkah atau keputusan lebih lanjut terhadap oknum ketua masjid tersebut.Artikelnews, Lubuklinggau – Oknum ketua pengurus salah satu masjid di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dinonaktifkan sementara setelah isi chat vulgarnya pada ustaz muda melalui WhatsApp tersebar.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Pemkot Lubuklinggau menggelar rapat internal dan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabag Kesra Kota Lubuklinggau, Fahmi Zuhriansyah, membenarkan adanya keputusan penonaktifan sementara terhadap H.
“Hasil rapat bersama internal dan mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk MUI, Kemenag, akhirnya kita putuskan dinonaktifkan sementara,” ujar Fahmi, dilansir dari Sripoku.com, Selasa (25/8/2026).
Menurut Fahmi, keputusan tersebut diambil untuk mencegah persoalan semakin meluas dan menghindari munculnya fitnah di tengah masyarakat.
Pasalnya, isu tersebut telah menyebar luas melalui media sosial dan turut mengaitkan nama masjid yang merupakan salah satu ikon religi Kota Lubuklinggau.
“Karena sudah nyebar ke media sosial (medsos), dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah,” katanya.
Chat WhatsApp yang beredar tersebut berisi pesan bernada pribadi kepada seorang ustadz muda. Isi percakapan itu kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai tidak pantas.
Chat berisi ‘Aroma Parfum Adek Wangi Nian, Boleh Aku **mu, Aku Sayang Sama Adek.’
Meski demikian, Pemkot Lubuklinggau masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta sebenarnya di balik percakapan yang beredar tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pihak masjid telah membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut nantinya akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Tim investigasi telah kita bentuk, nanti baik yang merasa jadi korban dan oknum yang diviralkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Fahmi.
Fahmi menegaskan, penonaktifan tersebut bersifat sementara hingga proses investigasi dan tabayun selesai dilakukan.
Keputusan tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat. Menurut Fahmi, wali kota telah menyetujui langkah yang diambil.
“Hasil rapat kita sudah kita sampaikan kepada Pak Wali Kota dan Pak Wali Kota sudah menyetujuinya,” ujarnya.
Pemkot Lubuklinggau selanjutnya masih menunggu hasil investigasi internal sebelum menentukan langkah atau keputusan lebih lanjut terhadap oknum ketua masjid tersebut.




