Artikelnews, Makassar – Gabungan Komisi A dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (3/3/20206) di kantor sementara DPRD Makassar, Jl Letjen Hertasning.
RDP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat yang masuk dari Wali Kota Makassar.
Jalannya RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Fahlevi, bersama Ketua Komisi C, Azwar Rasmin.
RDP tersebut membahas permintaan klarifikasi sekaligus pemberhentian sementara proses perizinan yang diajukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Dalam rapat itu, anggota dewan menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses perizinan.
DPRD juga meminta penjelasan menyeluruh dari pihak terkait guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan