Artikelnews, Lumajang – Gegara orangtuanya diejek, pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, naik pitam dan membunuh pacarnya yang bernama Merinda Tri Agustin (22).
Pelaku berinisial Ari (18), berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban ditemukan tewas terlentang di atas kasur dalam kondisi tanpa busana di kediamannya yang berlokasi di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (3/7/2026).
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengungkapkan kronologi sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban sempat bertemu dan makan bersama di kawasan Kecamatan Lumajang.
Setelah makan malam, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.30 WIB.
Di lokasi kejadian, keduanya sempat berhubungan badan sebanyak dua kali sebelum akhirnya perselisihan dimulai.
“Setelah itu, korban dan tersangka melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” jelas Ari Nuzul Aulia, Dilansir dari Surya.co.id, Ahad (5/7/2026).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa motif pembunuhan ini didasari rasa emosi yang tersulut secara spontan.
Pasca-berhubungan intim, korban merasa kesal karena melihat pelaku terus-menerus bermain dengan telepon genggam (smartphone) miliknya.
Hal tersebut memicu adu mulut yang hebat. Korban yang emosional kemudian melontarkan ejekan dan makian yang mengarah kepada orangtua pelaku.
Merasa tersinggung dan gelap mata, pelaku langsung merencanakan aksi kekerasan.
“Korban marah dan mengejek orang tua pelaku, setelah itu pelaku keluar dari rumah korban untuk mengambil kayu, lalu balik lagi dan memukul korban sebanyak tiga kali,” ungkap Ari Nuzul.
Polisi lalu bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat korban.
Pelaku berhasil diringkus di rumahnya sendiri yang lokasinya terbilang sangat dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kedekatan lokasi tempat tinggal pelaku memudahkan proses pelarian sekaligus pelacakan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan tindakan pidana yang dilakukannya.




