Artikelnews, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan perubahan terhadap Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.
Rapat ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal DPRD agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus mencermati sejumlah ketentuan dalam Tata Tertib DPRD yang dinilai perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek kelembagaan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Makassar berkomitmen menghadirkan Tata Tertib yang lebih relevan dan mampu mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara optimal.




