Artikelnews, Jakarta – PKS menyatakan penolakannya terhadap usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mau menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.
“PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi,” kata Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid kepada awak media, yang dilansir dari jpnn.com, Sabtu (24/10/2026).
Dia menyebut, persoalan korupsi di Indonesia terletak di tata kelola yang lemah dan penegakan hukum tak konsisten, bukan definisi rasuah.
“Mengutak-atik definisi korupsi di saat seperti ini hanya akan semakin mengoyak perasaan publik, padahal negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi,” ujar Kholid.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menilai di sisi lain mengakui masih ada masalah dalam penerapan pasal kerugian negara, mulai dari cara penghitungan sampai perbedaan tafsir antaraparat.
Namun, menurutnya, masalah itu diselesaikan dengan standar perhitungan yang seragam dan aparat yang profesional.
“Kalau penerapannya tidak konsisten, kita perbaiki standarnya dan perbaiki aparatnya. Jangan definisinya yang diubah,” katanya
Alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengingatkan kondisi pemberantasan korupsi saat ini masih belum membaik.
Kholid mengutip Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026, skor Indonesia turun tiga poin, dari 37 menjadi 34.
Menurut politisi berusia 40 tahun ini, peringkat Indonesia juga merosot sepuluh tingkat, dari posisi 99 ke posisi 109 dari 180 negara.
“Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan itu pembenahan serius, bukan wacana yang membuat publik makin ragu dan curiga,” ujar Kholid.




