Artikelnews, Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meminta maaf kepada para pemilihnya setelah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD.
Kasus yang menjerat Syaefudin tersebut saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Lucky menegaskan akan tetap menjalankan pemerintahan dan menjaga pelayanan publik di tengah proses hukum yang berlangsung.
Politisi berlatar belakang artis ini mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menjerat Syaefudin.
Dia mengaku selama ini tidak banyak memberikan komentar karena menghormati proses hukum dan tidak ingin memperkeruh situasi.
“Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabub saat mulai jadi tersangka,” ujar Lucky saat dihubungi awak media, yang dilansir dari jpnn.com, Jumat (23/10/2026).
Menurut Lucky, penahanan Syaefudin memunculkan desakan masyarakat mengenai keberlangsungan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Dia memastikan seluruh organisasi perangkat daerah tetap menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lucky menyebut pengalihan tugas dapat dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran dinas untuk memastikan fungsi pemerintahan tetap berjalan.
“InsyaAllah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Lucky juga menanggapi munculnya sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan periode ketika dirinya belum menjabat sebagai bupati dan masih menjadi wakil bupati.
Lucky pun meminta masyarakat tidak mencampuradukkan posisi jabatan dalam periode berbeda. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah karena proses hukum masih harus berjalan hingga pengadilan memutus perkara.
Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu pada 2022–2025, saat dia menjabat Ketua DPRD periode 2019–2024.
Berdasarkan audit investigatif BPKP, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp18,79 miliar. Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat, sementara upaya praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Bandung.




