Artikelnews, Makassar – Seorang wanita berinisial AY (34) yang diduga pelaku penggelapan puluhan mobil, ditangkap Resmob Polda Sulsel saat akan merayakan pesta ulang tahun.

Ia diciduk di sebuah kamar hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar, pada Jumat dini hari (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan yang terjadi bertepatan dengan momen perayaan ulang tahun AY ini sempat diwarnai ketegangan dan perdebatan alot antara aparat dan kuasa hukum tersangka.

Ketika penggerebekan berlangsung, AY didapati berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial M (38).

Dalam proses penangkapan tersebut, M sempat memberikan perlawanan serta mengancam petugas menggunakan senjata tajam jenis badik, sementara AY memilih bersembunyi di dalam kamar mandi.

Saat diinterogasi di lokasi, AY sempat berdalih bahwa dirinya sedang menunggu panggilan telepon seseorang terkait kedatangan sejumlah mobil mewah yang diduga tersangkut kasus penggelapan.

Tidak lama berselang, penasihat hukum AY mendatangi lokasi kejadian dan mencoba melobi petugas untuk membatalkan penahanan kliennya dengan berbagai alasan.

Meskipun terjadi adu argumen yang cukup sengit, pihak kepolisian tetap bersikeras membawa AY beserta M ke Mapolresta Gowa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Tipidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut.

“Surat perintah dari instansi kami bawa, jadi ini sesuai SOP,” kata Aditya, dilansir dari TribunTimur, Ahad (13/9/2026).

Menurut Aditya, langkah penangkapan ini diambil menyusul adanya laporan dari para korban serta sikap kooperatif AY yang mangkir dari panggilan penyidik dan kerap berpindah lokasi demi menghindari kejaran hukum.

“AY ini dilaporkan telah menggelapkan 20 unit mobil. Ini berdasarkan laporan dari korbannya dan belum kami kembangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyewa kendaraan dari berbagai usaha rental sebelum akhirnya memindahtangankan atau menjualnya kepada pihak penadah.

Tidak hanya itu, penyidik juga tengah mendalami indikasi pemalsuan dokumen kendaraan dalam rangkaian aksi kejahatan ini.

“Jadi AY ini menjual mobil tersebut kepada penadah dengan menyertakan STNK dan BPKB palsu. Kami juga akan dalami dan kembangkan tindak pidana pemalsuan STNK dan BPKB ini,” jelas Aditya.

Saat ini, AY sudah ditahan di Unit Tindak Pidana Umum Mapolresta Gowa untuk diperiksa secara intensif.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.