Arrikelnews.com, Parepare — Inspektorat Daerah Kota Parepare menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penerima APIP Tri Award Periode Triwulan Ketiga Tahun 2026. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas prestasi kerja ASN sekaligus bagian dari upaya mendukung penerapan manajemen talenta dan peningkatan motivasi kinerja di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Parepare.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Inspektur Daerah Kota Parepare Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan APIP Tri Award Periode Triwulan Ketiga Tahun 2026 di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Parepare, yang ditetapkan di Parepare pada 1 Oktober 2026.

Empat ASN yang ditetapkan sebagai penerima penghargaan berdasarkan hasil penilaian adalah:

​Simpur Siang, ST., M.Si. — Auditor Ahli Madya, penerima APIP Tri Award Utama, dengan nilai 113,08.
​Kamaruddin, SE., M.Si. — PPUPD Ahli Muda, penerima APIP Tri Award Madya, dengan nilai 110,53.
​Rosdiana Rama, SH., M.M. — Auditor Ahli Madya, penerima APIP Tri Award Muda, dengan nilai 107,34.
​Agussalim, S.IP., M.Si. — Sekretaris, penerima APIP Tri Award Pertama, dengan nilai 105,26.

Penilaian Berbasis Produktivitas dan Kedisiplinan

APIP Tri Award merupakan mekanisme penghargaan yang ditetapkan melalui Keputusan Inspektur Daerah Kota Parepare Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penetapan Pedoman Teknis Penilaian APIP Tri Award di Lingkungan Inspektorat Daerah Kota Parepare.

Inspektur Daerah Kota Parepare Iwan Asaad menjelaskan, dalam pedoman tersebut, penilaian dilaksanakan setiap tiga bulan. Berdasarkan hasil rekapitulasi selama periode penilaian, ditetapkan empat penerima dengan nilai tertinggi, masing-masing kategori Utama, Madya, Muda, dan Pertama.

Penilaian APIP Tri Award menggunakan dua kelompok indikator utama, yakni Produktivitas sebesar 60 persen dan Kedisiplinan sebesar 40 persen. Nilai akhir dihitung dengan formula:

Nilai Akhir APIP Tri Award = (60% × Nilai Produktivitas) + (40% × Nilai Kedisiplinan).

Pada aspek produktivitas, sejumlah indikator yang dinilai antara lain ketepatan waktu penyelesaian penugasan, penyelesaian penugasan, nilai SKP, penerapan Core Values ASN BerAKHLAK, capaian target PKPT, akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, pengembangan kompetensi, serta prestasi lainnya.

Sementara itu, aspek kedisiplinan meliputi presensi kehadiran, kehadiran pada upacara dan apel, kegiatan Indonesia ASRI, morning briefing, tea afternoon, serta tugas lainnya yang dilaksanakan dalam mendukung tugas organisasi.

Penilaian Dilakukan Secara Terukur

Iwan Asaad menekankan, pedoman juga mengatur keterlibatan Tim Penilai yang diketuai oleh Inspektur Daerah dan dibantu oleh Sekretaris Inspektorat, para Inspektur Pembantu, pejabat terkait pada sekretariat, serta pejabat fungsional Auditor dan PPUPD Ahli Madya.

“Tim Penilai memiliki tugas antara lain melakukan rekapitulasi hasil penilaian APIP Tri Award, menyiapkan tanda penghargaan, serta menyusun rancangan keputusan mengenai ASN penerima penghargaan,” ungkap Iwan.

Dalam proses penilaian, lanjut Iwan, data untuk aspek tertentu juga bersumber dari sistem yang telah ditetapkan. Rekapitulasi aspek SKP dan ketepatan waktu penugasan dilakukan berdasarkan data SITUNTAS dan nilai SKP, sementara capaian target Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) serta data presensi turut menjadi bagian dari proses penilaian.

Selain itu, penerapan Core Values ASN BerAKHLAK dinilai melalui penilaian oleh atasan langsung, rekan sejawat, dan bawahan. Pengembangan kompetensi juga diperhitungkan berdasarkan akumulasi jam pelajaran yang diperoleh ASN selama tahun berjalan dan didukung sertifikat atau dokumen resmi lainnya.

Mendorong Budaya Kerja dan Manajemen Talenta

Iwan mengungkapkan, penetapan APIP Tri Award tidak hanya dimaksudkan sebagai pemberian piagam penghargaan. Dalam Keputusan Inspektur Daerah Nomor 26 Tahun 2026 disebutkan bahwa penghargaan tersebut bertujuan memberikan apresiasi atas prestasi kerja sekaligus mendukung optimalisasi penerapan manajemen talenta dan peningkatan motivasi kinerja ASN di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Parepare.

Dengan mekanisme penilaian yang dilakukan secara periodik setiap tiga bulan, APIP Tri Award menempatkan kinerja, produktivitas, kedisiplinan, pengembangan kompetensi dan kontribusi ASN sebagai bagian dari proses pemberian apresiasi di lingkungan Inspektorat.

Program ini juga memberikan ruang bagi ASN untuk menunjukkan capaian kinerja melalui penyelesaian penugasan, pencapaian target pengawasan, peningkatan kompetensi, penerapan nilai-nilai BerAKHLAK, serta berbagai tugas pendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.

Keempat penerima APIP Tri Award Triwulan Ketiga Tahun 2026 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya Inspektorat Daerah Kota Parepare dalam membangun budaya kerja yang berbasis kinerja, akuntabilitas dan integritas.

“APIP Tri Award bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi instrumen apresiasi terhadap kinerja sekaligus bagian dari penguatan budaya kerja di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Parepare. Mengawal Akuntabilitas, Wujudkan Integritas,” tegas Iwan Asaad.